“Panggil Kami Noahatan!”

Kita sekarang sedang berada di sebuah perkampungan adat bernama “Noaulu”, di pedalaman Pulau Seram, kawasan Kepulauan Maluku. Pastikan Saudara memegang peta atau sudah mengunduh peta Maluku melalui internet. Dengan begitu, Saudara akan lebih mudah menyelami suasana yang akan kami gambarkan.

Mungkin di antara Saudara ada yang baru mendengar sebuah suku bernama Noaulu. Namun tak apa, karena kita akan berkenalan dengan mereka; dan bila setelah mengenal maka segala keasingan akan lenyap. Bukankah tepat bunyi sebuah peribahasa “tak kenal maka tak sayang”?

Ternyata, apa yang kita sebut suku Noaulu di sini tak ada! Bagaimana mungkin? Warga desa tetangga menyebut suku bangsa ini Noaulu, namun suku bersangkutan menyatakan diri mereka sebagai masyarakat adat “Noahatan.” Bagaimana ceritanya?

Begini. Masyarakat adat Noahatan merupakan masyarakat terasing atau yang sengaja mengasingkan diri oleh dan dari suku atau komunitas lain. Masyarakat sekitar Pulau Seram menyebut mereka sebagai masyarakat pedalaman yang tinggal hutan. Suku Noahatan berada di hutan bukan karena ingin jauh atau menjauh dari komunitas lain, melainkan karena mempercayai bahwa dengan tinggal seperti itu mereka akan tetap bisa menjaga warisan budaya nenek moyang mereka.

Suku Noahatan ini, yang oleh orang luar disebut “Noaulu” atau “Naulu”, berasal dari rumpun suku Alifuru. Mereka bersikeras tetap mempertahankan warisan nilai-nilai budaya leluhur mereka, di mana kaum laki-lakinya sangat peduli dan menghormati kaum wanita, baik yang gadis maupun yang sudah menikah—terutama saat mereka berada dalam masa haid maupun melahirkan. Ini merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada mereka yang sudah melahirkannya. Kaum laki-lakinya menyediakan tempat khusus bagi wanita yang baru haid atau akan melahirkan. Tempat ini berupa gubuk-gubuk kecil yang disebut “tikusune”, semacam “gubuk larangan”.

Antara “Noahatan” dan “Noaulu”

Bisa diterka, seperti suku-suku lain yang memegang ketat adat istiadat leluhur, suku ini memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat hunian atau nomaden, hingga akhirnya membawa mereka ke hulu atau kepala Sungai Noa. Dari sinilah muncul istilah “noaulu” yang berarti “Kepala Sungai Noa”. Ada pula yang menyebutkan bahwa pemukiman orang-orang Noaulu terletak di suatu tempat bernama Weriholawano (weri= tali, holawano= emas). Jadi, makna Werihulawano adalah tali emas yang terletak di kepala Sungai Noa. Kedua pandangan tadi masih senafas, karena bila kita perhatikan kedua pengertian tadi (Noaulu dan Weriholawano) mengarah kepada arti “kesuburan”. Mengapa? Karena baik kata “sungai” atau “tali emas” menyimbolkan kesuburan. Sebagai perbandingan, pada zaman kerajaan Hindu-Buddha ada istilah Swarnadipa yang berarti Pulau Emas. Atau, bila kita tengok peradaban-peradaban kuno maka betapa lembah aliran sungai merupakan nyawa bagi masyarakat bersangkutan dalam mengembangkan peradabannnya, seperti kebudayaan Mesir Kuno, Mohenjo-Daro dan Harappa di India, atau di Indonesia sendiri, Kedatuan Sriwijaya di Sumatra.

Lantas, mengapa suku Noahatan disebut sebagai suku Noahulu oleh masyarakat lain?

Bila di Banten kita mengenal istilah suku “Badui”, sebuah panggilan yang mereka sendiri tidak tidak menyukainya. Kata badui atau baduy sendiri berasal dari kata Arab “badawi”, yang diterapkan untuk menyebutkan suku di Arab yang gaya hidupnya dinilai “terbelakang” dan suka hidup berpindah-pindah. Maka dari itu, masyarakat “Baduy” di Banten bersiteguh bahwa mereka adalah orang “Kanekes” atau orang-orang “Tangtu”. Begitu pun masyarakat wilayah Sepa yang menghendaki sebutan suku “Noahatan” bagi kaum mereka. Noahatan artinya “mereka yang mula-mula tinggal di bantaran Sungai Noa”. Jadi jelas, panggilan “Noaulu” bagi masyarakat ini merupakan sebuah penghinaan.

Lantas, bagaimana kisahnya sehingga suku ini bisa sampai di hulu Sungai Noa?

Suku Noahatan sebelumnya terkenal sebagai masyarakat nomaden. Suku ini, seperti lazimnya masyarakat prasejarah, berpindah-pindah tempat tinggal dengan tujuan mencari sumber bahan makanan yang baru. Selain masalah sumber makanan, yang membuat mereka nomaden adalah sering munculnya peperangan antarsuku.

Dahulu, daerah Maluku Tengah—dulu bernama Nunusaku—terkenal sebgai wilayah aman nan damai. Namun, lama-kelamaan timbul pertentangan, yang berlanjut kepada peperangan; dan setiap peperangan selalu bermuka dua, kerugian dan keuntungan. Kematian, kehancuran, serta perpecahan dalam masyarakat, pada akhirnya menimbulkan solidaritas kelompok maupun antarkelompok. Inilah yang dialami penduduk Nunusaku¸ termasuk di antaranya suku Noahatan. Peperangan melahirkan pengelompokan yang solid sebagai akibat perasaan senasib, yang mana setiap perselisihan berubah wajah menjadi kerukunan. Kerukunan tersebut membuat masyarakat Noahatan membagi diri ke dalam lima kelompok masyarakat. Karena merasa berasal dari satu leluhur, maka mereka mengangkat satu orang saja untuk duduk dalam pemerintahan negeri Sepa, sedangkan masalah pengaturannya diserahkan kepada masing-masing dari setiap kelima dusun tersebut. Kelima dusun yang didiami oleh suku Noahatan adalah:

Dusun Bonara,
Dusun Hahualan,
Dusun Latane (Kampung Lama),
Dusun Rohua,
Dusun Simalou.
Ekonomi Swasembada

Sebelum melangkah ke masalah kehidupan ekonomi suku Noahatan, kita akan mengklasifikasikan dulu suku Noahatan sebagai bagian dari desa adat.

Desa adat merupakan suatu komunitas tradisional dengan fokus pada bidang adat dan kepercayaan. Ia merupakan satu kesatuan wilayah di mana para anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan keagaaman yang ditata oleh suatu sistem budaya. Berdasarkan pengertian tersebut, suku Noahatan merupakan contoh sebuah desa adat, yang selalu menjungjung kepercayaan lokal mereka yang sudah mentradisi turun-temurun. Mereka secara tidak langsung telah menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya leluhur bangsa ini. Hal ini mungkin tidak bisa dilakukan oleh semua etnik yang berada di Indonesia; bahkan mungkin pemerintah sendiri sulit untuk melakukannya. Padahal, apa yang dilakukan oleh suku Noahatan akan sangat tertunjang bila dibantu oleh masyarakat lain dan pemerintah. pihak-pihak tersebut harus memahami tatanan yang ada dalam kehidupan suku ini agar tatanan tersebut selaras dengan tatanan masyarakat umum terutama tatanan atau hukum positif.

Setelah memandang suku Noahatan desa adat, selanjutnya kita akan melihat bagaimana desa adat ini menjalankan kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kehidupan ekonomi masyarakat tradisional di Indonesia biasanya tidak akan terlepas dari yang namanya pertanian, baik sawah maupun ladang.

Dalam bukunya The Interest of the Voiceless Far East: Introduction to Oriental Economics (Leiden, 1948; Indonesia, 1983), Boeke menyadarkan kita bahwa dalam berbagai kajian tentang ekonomi, kedudukan, peran dan arti desa tradisional hampir-hampir terabaikan; kalau pun disinggung, maka sejauh desa tradisional tersebut mulai terlibat atau terkait dalam permasalahan perekonomian kota. Desa tradisional senantiasa hanya dijadikan obyek atau dalam posisi tersubordinasi oleh kota. Padahal, menurut Boeke, bagi masyarakat negara berkembang yang berbasis pada sektor pertanian, desa tradisional memiliki kedudukan dan telah memainkan arti penting bagi masyarakatnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomis mereka; bahkan, meski pada abad ke-20 gerakan ekonomi perkotaan telah mulai menembus tembok kehidupan ekonomi pedesaan, desa tradisional tetap mampu mempertahankan prinsip-prinsip, pandangan-pandangan “ekonomi pedesaan”-nya atas dasar kekuatan-kekuatan internal yang dimiliki, yaitu “ekonomi swasembada”, yang oleh Boeke diistilahkan sebagai “ekonomi prakapitalisme” (pracapitalism economy). Atas dasar prinsip keswasembadaan ini pula, ketika berbagai krisis melanda berbagai sektor ekonomi perkotaan (produksi, perdagangan, perniagaan, dan lain-lain), nyatanya kehidupan perekonomian di desa tradisional seakan tidak terpengaruh, dan tetap bergerak sesuai dinamikanya sendiri.

Menurut Boeke, desa tradisional merupakan sebuah rumah tangga yang secara ekonomi “berdaulat” atau “mandiri”. Desa tradisional juga merupakan sebuah “unit produksi” bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan konsumtif kalangan kelas menengah dan atas (penguasa, bangsawan, pemilik tanah/modal, dll). Sementara, bagi kalangan bawah, hal itu tidak lain merupakan “kewajiban sosial dan ekonomis” mereka atas perlindungan dan kepimpinanan yang diberikan oleh kalangan menengah dan atas dan; ini berarti pula sebagai bentuk pengabdian kepada penguasa alam. Pendek kata, setiap aktivitas ekonomi mereka senantiasa ditundukkan pada dan dicampur dengan berbagai macam motif: motif sosial, keagamaan, etika, dan tradisional. Dari sisi konsumsi, kehidupan ekonomi desa tradisional dibangun atas dasar prinsip swasembada, di mana hampir seluruh kebutuhan hidup kesehariannya diproduksia atu dipenuhi oleh desa tradisional sendiri. Kemampuan desa tradisional membangun struktur ekonomi demikian rupa, karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu berorientasi kepada laba. Landasan struktur ekonomi desa tradisional diletakkan pada prinsip” hemat, ingat, dan istirahat“ (Boeke, 1983: 22).

Kehidupan sosial masyarakat desa tradisional sulit diklasifikasikan menurut pekerjaan mereka (de Jong, 1989), tidak seperti struktur kehidupan sosial pada masyarakat perkotaan dalam klasifikasi yang jelas dan terstruktur. Masyarakat desa tradisional yang hidup di daerah-daerah pertanian pedalaman, hidup dalam komunitas-komunitas yang cenderung bersikap “tertutup” serta dengan semangat kelompok yang kuat, karena mereka menganggap bahwa eksistensi individu terletak di dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat. Oleh sebab itu, kehidupan individu perlu diatur secara organis, tunduk, serta menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakatnya, alam, dan Sang Pencipta. Sifat mereka emosional, dengan kemampuan intelektual yang “kurang berkembang”, kurang disiplin, dan kurang memiliki rasa ketepatan dan penghargaan terhadap waktu (Boeke, 1983).

Pemikiran, sikap, dan tindakan di atas erat kaitannya dengan “sistem nilai budaya dan sikap” yang mereka anut dan patuhi serta sebagai “faktor-faktor mental” (Koentjaraningrat, 1985) yang memengaruhi pemikiran, sikap, dan tindakan mereka dalam kehidupan keseharian maupun dalam hal membuat keputusan-keputusan penting lainnya. Ia merupakan suatu rangkaian konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang dianggap penting dan berharga, sekaligus juga apa yang dianggap remeh dan tak berharga dalam kehidupan mereka. Realitas ini dapat dilihat dari bagaimana pemikiran, sikap, dan tindakan mereka terhadap aktivitas ekonomi, kalau pun, sebagaimana dikatakan oleh Boeke di atas, masyarakat desa tradisional mampu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi secara otonom dan swasembada. Hal itu tidak lain karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial dan budaya yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian yang semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu didasarkan pada motif-motif murni ekonomi yang sangat berorientasi kepada pasar dan laba. Sehubungan dengan hal itu maka pekerjaan tidak lain dipandang sebagai “sarana pengabdian” terhadap kewajiban-kewajiban moral, sosial, etika dan keagamaan. Dengan kata lain, setiap aktivitas ekonomi, apa pun bentuk dan jenisnya, senantiasa dikuasai atau berada di dalam “konteks tradisi”.

Sebagai sebuah pengabdian dan alat untuk mempertahankan hidup, bekerja bagi masyarakat desa tradisional bukanlah suatu “kejahatan yang terpaksa dilakukan, karena itu sedapat mungkin dijauhi dan dibatasi” (Boeke, 1983). Bagi mereka, bekerja atau pun aktivitas ekonomi lainnya memang sebagai sesuatu yang harus diterima, dan harus dilakukan dengan sepenuh hati, bersungguh-sungguh, penuh kerja keras, dan sedapat mungkin tanpa bantuan orang lain, sehingga bernilai tinggi di mata masyarakat. Bekerja keras adalah milik masyarakat desa tradisional. Oleh karenanya, tidak perlu “sistem perangsang” sebagaimana dikonsepsikan oleh Hoselitz; walau pun dengan cara dan irama kerja yang masih perlu didisiplinkan dan diselaraskan dengan perkembangan teknologi modern, sehingga dapat memberikan hasil yang seefektif mungkin (Koentjaraningrat, 1983; 1985).

Berdasarkan pemaparan teori-teori di atas, kita sedikit memdapatkan gambaran tentang kehidupan masyarakat desa tradisional secara umum. Sekarang, bagaimana kehidupan ekonomi yang terjadi pada masyarakat Noahatan? Bagaimana suku Noahatan memenuhi kebutuhan hidupnya?

Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, suku Noahatan mengandalkan pertanian. Pertanian menjadi andalan dalam memenuhi kebutuhan hidup suku Noahatan, dan secara umum berlaku pada masyarakat Pulau Seram. Suku Noahatan apabila dibandingkan dengan masyarakat lain yang ada di Pulau Seram memang bisa dikategorikan sebagai suku yang paling “terbelakang” berdasarkan pandangan masyarakat modern.

Sebagai masyarakat yang hidup secara adat, ternyata suku Noahatan memiliki keuletan dalam bekerja, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Sikap seperti ini tecermin dari kesigapan mereka yang sudah siap untuk bekerja sejak jam 06.00 WIT. Bekerja sebagai seorang petani sagu menjadi salah satu kebiasaan penduduk Noahatan. Mereka mendapatkan sagu bukan hanya untuk dijual tetapi juga memanfaatkannya sebagai bahan makanan. Mereka berladang di hutan secara nomaden, dengan mencari lahan yang subur agar tidak memerlukan pupuk. Mereka biasanya menanam singkong (kasbi), keladi, petatas, dan beragam jenim umbian lain.

Kebiasaan lain dari suku Noahatan adalah bertani padi dan berburu. Sebaggai masyarakat adat, suku Noahatan berburu sesuai dengan aturan adat yang tidak boleh dilanggar. Aturan adat berburu ini jelas bertujuan untuk menyeimbangkan antara hewan buruan agar tidak punah. Mereka, selain memiliki aturan dalam berburu, memiliki pula aturan dalam pelestarian alam demi kelangsungan ekosistem. Seperti yang dijelaskan oleh Boeke bahwa setiap kegiatan ekonomi masyarakat desa adat selalu diatur oleh aturan adat yang bersifat mengikat, maka itulah yang terjadi pada masyarakat suku Noahatan. Aturan adat sudah menjadi sebuah aturan yang baku. Maka dari itu, di sini diperlukan pengenalan mengenai aturan positif agar tidak terjadi miskomunikasi antara aturan adat dengan aturan negara.

Sekarang ini, banyak yang melemparkan kesalahan kepada pihak masyarakat adat atas perubahan iklim yang tak teratur, bahwa masyarakat adat sering melakukan pembakaran hutan dengan tujuan hanya untuk berladang. Apakah semua ini benar? Benar dan tidaknya, pendapat itu memerlukan penelitian lebih lanjut; namun yang jelas setiap kegiatan yang lakukan oleh masyarakat tradisional selalu berlandasan kepada aturan adat, yang menjungjung tinggi nilai-nilai keselarasan. Masyarakat Noahatan sendiri, dalam menjaga kelangsungan hasil perkebunan secara baik, menetapkan aturan dati. Dati merupakan aturan normatif yang menjadi institusi adat dalam menampung masing-masing kepentingan keluarga tentang hak tanah dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, Latuconsina (2007: 78) mengatakan bahwa dati jika dilihat dari sistem kekeluargaan merupakan cabang keluarga dengan hak tanahnya sendiri dan masing-masing dati memiliki wakil sendiri dalam sebuah hena (kampung). Sebagai masyarakat tradisional, suku Noahatan sangat memegang penting aturan adat, yang selalu berusaha untuk menjaga keselarasan alam.

Dalam hal kegiatan perekonomian, suku Noahatan melakukannya secara bergotong royong. Nilai-nilai gotong royong merupakan sebuah nilai yang tidak terbatas dan menjadi simbol kebersamaan dalam bermasyarakat di Indonesia. De Jong (1989) mengatakan, kehidupan sosial masyarakat desa tradisional sulit diklasifikasikan menurut pekerjaan mereka, tidak seperti struktur kehidupan sosial pada masyarakat perkotaan dalam klasifikasi yang jelas dan terstruktur.

Kepercayaan

Seperti halnya masyarakat adat, masyarakat suku Noahatan memercayai keberadaan arwah lelulur dan penguasa alam—yang disebut Upu Kunahatan. Mereka memiliki keyakinan akan adanya hal-hal yang memberikan arti bagi kehidupan mereka. Dalam alam pemikiran suku Noahatan, arwah para leluhur merupakan perantara dalam mengabulkan permohonan mereka, sehingga perlakuan terhadap arwah para leluhur menempati posisi yang sangat tinggi. Selain meminta kepada Upu Kunahatan, arwah para leluhur juga disebutkan. Masyarakat suku Noahatan berkeyakinan bahwa keserasian hidup dengan alam menjadi sesuatu yang penting. Bagi suku Noahatan, sumber kerusakan di alam ini tidak lain akibat dari tindakan manusia yang merusak alam.

Pemahaman akan keberadaan Tuhan pada masyarakat suku Noahatan memang berbeda dengan agama-agama “umum” yang dianut di Indonesia. Mereka memahami keberadaan Tuhan, sebagai perwujudan spiritual, berdasarkan ritual-ritual yang biasa dilakukan. Ritual bukan merupakan hal baru dalam berkeyakinan; sejak manusia ada di muka bumi ini, keyakinan kepada Tuhan diperkirakan sudah ada, namun yang membedakannya hanya bagaimana manusia itu menjalankan ritualnya. Keberadaan Tuhan akan semakin terasa oleh penganutnya apabila sebuah ritual dijalankan secara konsisten dan dijalankan secara bersama-sama. Masyarakat suku Noahatan meyakini bahwa eksistensi Tuhan akan semakin terasa apabila ritual-ritual yang sering mereka jalankan dan secara bersama-sama. Ritual merupakan sebuah suasana di mana suku Noahatan melarutkan semua alam pikirannya dalam suasana mentransenden, artinya ada perasaan yang melampaui batas-batas ruang dan waktu. Ada kesadaran akan sesuatu yang dirindukan dan juga kekhidmatan yang dirasakan bila dilakukan secara bersama. Pada saat melakukan ritual, ada kalanya manusia merasa bahwa ada sesuatu hal yang tidak mereka rasakan atau dapatkan ketika mereka tidak sedang melakukan ritual.

Keyakinan masyarakat Noahatan atas Tuhan diawali dari keyakinan mereka terhadap alam. Maka dari itu, masyarakat Noahatan pada dasarnya belum memiliki konsep yang “lebih jelas” tentang keberadaan Tuhan sebagaimana Tuhan dalam “agama-agama besar” yang mengakui bahwa diri-Nya memiliki keterlibatan langsung dalam sejarah manusia. Pada masyarakat suku Noahatan, keyakinan yang muncul dalam diri mereka lebih berdasarkan pada kesadaran kolektivitas yang disadari secara bersama-sama. Hal ini mengingatkan kita kepada keyakinan-keyakinan tradisional bangsa Indonesia pada zaman dulu.

Masyarakat suku Noahatan menyadari akan adanya berbagai gangguan terhadap kelangsungan hidup mereka; bukan hanya berasal dari binatang buas tapi juga berasal dari suku lain yang mungkin merasa terganggu oleh eksistensinya. Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut, masyarakat suku Noahatan membuat sebuah konsepsi tentang apa yang dianggap sakral dan propan. Masyarakat suku Noahatan memandang bahwa sesuatu yang sakral berkaitan dengan kesadaran tentang yang berkuasa dalam hidup manusia dan melibatkan emosi spiritual.

Etika

Dalam menjalankan komunikasi dengan masyarakat lain, suku Noahatan selalu mengedepankan perdamaian. Masyarakat suku Noahatan memegang prinsip dasar yang mereka yakini, bahwa bila semua itu dilakukan maka akan selalu damai, sebaliknya apabila prinsip tersebut dilanggar maka kehidupan akan sengsara. Ada pun prinsip yang menjadi dasar suku Noahatan adalah “selama mereka berbuat baik, pasti tidak akan terjadi apa-apa, dan yang menjadi hak orang lain tidak boleh diambil”. Nilai filosofis hidup yang mereka yakini tentu tidak lekang oleh waktu, dan tidak berlaku bagi suku Noahatan saja, melainkan bisa dijalankan oleh masyarakat umum. Hal ini mengingatkan kita betapa besar nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa ini. Lalu kemanakah semua itu saat sekarang? Tentu kita tidak menginginkan nilai-nilai leluhur bangsa kita ini hilang begitu saja. Saatnya kini kita menggali lalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita.

Keluarga adalah akar dari kehidupan manusia sebelum terjun ke dalam kehidupan yang lebih luas, yaitu masyarakat. Suku Noahatan memiliki aturan bagaimana komunikasi terjalin dalam keluarga, bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya, bagaimana menyapa sesama dengan panggilan yang pantas—terutama kepada yang lebih tua. Berikut beberapa aturan adat yang mengatur hubungan suami istri dalam suku Noahatan:

Suami tidak boleh merendahkan istrinya di hadapan umum, misalnya mengeluarkan kata-kata kotor.
Suami tidak boleh menganiaya istri, misalnya memukul istri.
Suami tidak boleh memotong rambut istri dengan cara paksa. Sebaliknya, istri pun harus menunjukkan sikap hormat dan sopan santun terhadap suami.
Beberapa sikap yang harus dijalankan oleh istri terhadap suami:

Istri tidak boleh mengeluarkan kata-kata kotor atau memaki di hadapan suami.
Istri tidak boleh menyumpah-nyumpah anggota keluarga. Hal ini dianggap sebagai mencaci maki suami sebagai kepala keluarga.
Istri setiap waktu harus menyediakan sirih pinang kepada suami di waktu-waktu senggang ketika duduk bersama suami.
Bilamana ada tamu yang datang ke rumah, terutama tamu laki-laki sedangkan suami tidak berada di rumah, maka istri dilarang untuk duduk bersama tamu tersebut.
Apabila suami sedang bercakap-cakap dengan anggota kerabat maupun dengan orang di luar kerabat, maka istri tidak boleh mengeluarkan pendapat atau berbicara kecuali bila diminta. Dalam hal ini, istri biasanya lebih senang berada di dapur.
Pataheri dan Posune

Ritual-ritual yang dilakukan oleh manusia selalu dihubungan dengan kepercayaan, sebagai wujud dari ke keinginan manusia untuk berhubungan dengan yang gaib. Dunia gaib bisa dihadapi manusia dengan berbagai macam perasaan, seperti cinta, bakti, tetapi juga takut atau ngeri bahkan campuran dari berbagai macam perasaan (Juli Astutik, 2003: 123). Kegiatan ritual suku Noahatan biasanya selalu dilakukan dengan melibatkan seluruh komunitas suku Noahatan. Ini semua melahirkan ikatan psikologis yang kuat dalam diri mereka. Ritual ini merupakan bukti adanya eksistensi mereka di wilayah Nusantara yang berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Tentunya setiap suku adat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dan mungkin juga punya persamaannya.

Kita pasti tidak asing dengan istilah “Baret Merah”, yang biasanya digunakan oleh Pasukan Khusus TNI (Kopasus). Baret Merah ternyata tidak hanya digunakan oleh Kopasus. yaitu Suku Noahatan pun mengenal “baret merah”, yakni seutas kain berang merah yang diikatkan di kepala. Kain berang merah ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah dewasa, sedangkan bagi yang belum dewasa tidak diperkenankan untuk memakainya. Pemakaian kain merah ini dilakukan pada saat ritual Pataheri, ritual yang dilakukan bagi kaum laki-laki yang menginjak dewasa. Ritual ini dilakukan dengan pemakaian kain berang merah di kepala, sebagai simbol kematangan laki-laki dalam menjalankan tugasnya. Mungkin untuk sebagian orang, ritual Pataheri hanya pemakaian kain berang merah. Namun di balik kain berang merah tersebut terdapat nilai-nilai yang tidak terhingga. Orang yang sudah memiliki ikat kepala kain berang mereka dianggap sudah dewasa, berhak diberikan tanggung jawab yang penuh terhadap dirinya sebagai anggota suku Noahatan.

Bila Pataheri diperuntukkan bagi kaum lelaki, ritual Posuno diperuntukkan bagi wanita yang menginjak dewasa. Posuno sendiri merupakan nama bangunan yang diperuntukkan bagi wanita yang mengalami haid pertama dan bagi wanita yang baru melahirkan. Di sini perempuan dinobatkan sebagai orang yang bisa mengatur diri sendiri serta terlibat dalam urusan adat, misalnya mengikuti tarian adat, dan juga dibolehkan memandikan perempuan yang mau di-posuno (pinamou). Prosesi ini dapat dimaknai sebagai upaya masyarakat suku Noahatan dalam memberikan peran serta tanggung jawab kepada perempuan-perempuan Noahatan di tengah masyarakat serta dapat bertindak dewasa sesuai tuntutan.

Ritual-ritual ini merupakan bentuk penghargaan bagi anak laki-laki dan perempuan yang menginjak dewasa, dan merupakan sebuah pembeda antara yang belum dewasa dan yang sudah dewasa. Orang-orang yang sudah dewasa memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda dengan yang belum dewasa. Mereka dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya.

Akhir kata, suku adat merupakan penjaga dan pelestari kebudayaan Nusantara, yang memegang teguh aturan adatnya masing-masing. Begitu pun suku Noahatan, yang memegang teguh aturan adat mereka. Apa yang dilakukan mereka dalam bentuk ritual kepercayaan merupakan manifestasi dari ketaatan mereka terhadap aturan adat sebagai bagian dari nafas kehidupan mereka.

***

Sumber: http://wacananusantara.org
-

Arsip Blog

Recent Posts