Pewarisan Tersendat, Seni Tradisi Makin Sekarat

Bandung, Jabar - Pewarisan seni tradisi yang diharapkan dapat mempertahankan keberadaan seni tradisi di tengah-tengah masyarakat, pada kenyataannya masih terus tersendat.

Hal itu terjadi karena jumlah pelaku seni tradisi semakin sedikit, tidak adanya dukungan dari masyarakat, dan belum terintegrasinya kebijakan terkait seni tradisi, seperti kebijakan yang dibuat Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Pendidikan (Disdik) yang masih parsial.

Persoalan tersebut mengemuka pada focus group discussion (FGD) Bidang Kesenian pada Dialog Kebudayaan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, di Grand Hani, Lembang, Kamis (19/11/2015).

‎Bucky Wakagoe sebagai Stering Comitte mengatakan, ada banyak persoalan kesenian tradisi yang mengemuka di berbagai daerah kab/kota di Jawa Barat. Selain proses pewarisan yang tersendat, jumlah kesenian tradisi yang sekarat juga terus bertambah. Di Indramayu misalnya, terdapat kesenian "Gong Renteng" yang kini sedang sekarat.

Kesenian yang pernah booming pada era 70-80 an ini, kata Bucky, sempat dipertahankan oleh dalang wayang Taham di Indramayu. Namun karena tidak adanya dukungan dari masyarakat termasuk pemerintah, pelaku seni kesenian tradisi ini hanya tertinggal dua orang. Akibatnya, kondisi seni tradisi "Gong Renteng" sudah terancam punah.

Hal itu dibenarkan Wangi Indria sebagai pelaku seni "Gong Renteng" dari Indramayu. Menurutnya, kesenian tradisi "Gong Renteng" merupakan musik pengiring kuda lumping.

Musik ini dapat digunakan juga sebagai "unen-unen" atau musik penyambutan pada upacara pernikahan. Namun karena pelaku kesenian tradisi ini hanya tinggal dua orang, keadaannya terancam punah.

Wangi berharap, dengan adanya dialog budaya yang diselenggarakan Disparbud Pemprov Jabar ini, nasib kesenian tradisi "Gong Renteng" akan dapat dihidupkan kembali.

Bucky mengatakan, ‎untuk mengatasi hal itu perlu dilakukan pemetaan kembali kesenian tradisi di Jawa Barat. Dari pemetaan itu akan dapat diusulkan adanya kebijakan baru kepada pemerintah.

"Bila kesenian itu sudah mati dilakukan pendokumentasian, begitu juga yang masih hidup. Bila kesenian itu masih dapat dikembangkan dilakukan inovasi-inovasi, dst," demikian Bucky.

Perlindungan lain yang harus dilakukan terhadap kesenian tradisi, lanjut Bucky,adalah dilakukannya pengurusan HaKi (hak-hak kekayaan intelektual) dari kesenian tradisi tersebut. Dengan begitu, selain kesenian tradisi terjaga dari kepunahan juga terlindungi secara hukum kekayaan intelektual.

Bucky menambahkan, hasil FGD ini, nantinya akan di "breack down" sesuai kepentingan provinsi, kab/kota. Mengingat ada beberapa kewenangan yang menjadi tanggungjawab pemprov, pemkab, dan pemkot.

Bahkan kata Bucky, forum akan mengusulkan perubahan nomenklatur pemisahan Disparbud menjadi dua dinas yaitu Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan sehingga kinerja kedua lembaga tersebut lebih fokus. Sama halnya seperti yang sudah dilakukan Pemprov DI Yogyakarta.

-

Arsip Blog

Recent Posts