Tim Pengaduan Kasus Dibentuk

CALANG - Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah Aceh Jaya kini membentuk Tim Pengaduan Kasus (TPK). Sehingga bisa mengevaluasi kinerja pemerintah. Demikian dikatakan Bupati Aceh Jaya, Ir. Azhar Abdurrahman kepada Koran ini, kemarin. Tujuan dibentuknya TPK itu untuk mengevaluasi laporan dari masyarakat menyangkut pelayanan kinerja pemerintahan dalam proses pembangunan Aceh Jaya yang lebih bermartabat.

Azhar mengatakan, Tim Pengaduan Kasus yang sudah dibentuk itu harus bekerja secara makasimal sehingga benar-benar membuahkan hasil kerja yang professional, akurat dan bertanggung jawab.

“Bila perlu loket pengaduan kasus itu dibuka 1 x 24 jam di Kantor Bawasda Aceh Jaya,” pinta Azhar. Hal itu dilakukan bahwa Pemerintah Aceh Jaya tidak main-main terhadap laporan-laporan dari masyarakat. Karena pemerintah adalah masyarakat dan masyarakat juga pemerintah.

Azhar menghimbau, agar masyarakat Aceh Jaya dapat mendukung hal ini untuk membantu pemerintah agar persoalan-persoalan dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme itu, tidak terjadi dalam fungsi pelayanan pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat. “Dalam hal ini pihaknya sangat transparan kepada masyarakat, dan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bawasda Aceh Jaya, Zainal Abidin Sabi juga sebagai Ketua Tim Pengaduan Kasus di Aceh Jaya kemarin mengatakan, Tim Pengaduan Kasus ini akan bekerja menampung semua keluhan dan laporan terhadap kasus-kasus dan penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat.

Dalam penyampaian laporan dan pengaduan itu, pihaknya membuka loket pelayanan 1x24 jam di Kantor Bawasda Calang. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 0654 7006961 dan 081362926400 atau bisa mengirimkan surat ke alamat Kantor Bawasda Aceh Jaya di Kota Calang.

Lanjut Zainal, semua laporan dan pengaduan masyarakat Aceh Jaya itu akan ditindak lanjuti kebenarannya oleh tim. Apabila pengaduan itu dianggap benar maka laporan itu akan disampaikan ke Bupati Aceh Jaya untuk di expose ke media masa. Atas nama masyarakat yang melaporkan kebenaran terhadap suatu kasus maka akan dijaga dan dilindungi nama baiknya,” tegas Zainal.

Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin berani melaporkan kejadian-kejadian atau persoalan yang ditemukan dilapangan dalam proses pembangunan Aceh Jaya kedepan yang lebih baik dan lebih bemartabat.

Sebelumnya pihaknya juga sudah menemukan satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua BRA Aceh Jaya, M. Nur Djuned yang diduga telah melakukan pemotongan uang honor untuk staffnya yang bekerja di BRA. Laporan itu sudah disampaikan kepada Bupati Aceh Jaya untuk segera ditindak lanjuti,” Kata Zainal.

Jenis pengaduan yang kerap dilaporkan masyarakat Aceh Jaya itu berupa laporan korupsi, penyalahgunaan aset Negara baik yang bergerak dan tidak bergerak, disiplin pegawai dan kinerja aparatur dalam pelayanan public. (fir)

Sumber: www.rakyataceh.com 9 September 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts