Warga 10 Desa di Bintan Tuntut Lahan Wisata Lagoi

Tanjung Pinang, Kepri - Warga dari 10 desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/2), menuntut agar pembebasan lahan mereka, terkait pembangunan kawasan wisata internasional Lagoi, ditinjau kembali.

Ketua Yayasan Tragedi Lagoi Ignatius Toka Tolly dan sejumlah warga mengemukakan hal itu kemarin di Lagoi. ”Tanah saya 3 hektar. Tanah itu dibebaskan secara sepihak dengan ganti rugi Rp 100 per meter persegi pada tahun 1992,” kata warga Desa Sebong Lagoi, Ladula (32).

Warga Desa Ekang Anculai, Thomas, menambahkan, warga akan terus menuntut hak atas permukiman karena lahan permukiman sudah menjadi tempat mencari nafkah. ”Kami tidak mau dibuang,” katanya.

Menurut Ignatius, kasus yang berkaitan dengan 10 desa atau sekitar 20.000 pemilik lahan ini sudah mendapat perhatian Komisi II DPR. ”Tetapi, Pemerintah Kabupaten Bintan, termasuk DPRD Bintan, tidak memberi perhatian yang cukup terhadap warga yang tergusur,” katanya.

Tanggal 27 Januari lalu, kata Ignatius, Komisi II DPR mengusulkan agar masalah ganti rugi lahan warga 10 desa ini dibahas bersama dan dibentuk tim perunding yang terdiri atas pemerintah provinsi, pengelola kawasan Lagoi, dan warga 10 desa.

Terkait usulan Komisi II DPR tersebut, dalam proses musyawarah sampai akhir Januari 2009, warga menuntut lima hal, yakni ganti rugi yang layak, permukiman warga, program pengembangan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, dan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Kawasan di 10 desa tersebut, menurut Ignatius, dibebaskan secara sepihak oleh tim pembebasan lahan yang dibentuk pemerintah untuk kepentingan kawasan wisata terpadu pada tahun 1992. ”Waktu itu warga diteror dan diintimidasi,” katanya.

Kesepuluh desa itu adalah Lobam Darat, Lobam Laut, Busung, Sebong Prei, Sebong Lagoi, Ekang Anculai, Senggiling, Pemudang, Tanjung Berakit, dan Malangrapat. (FER)

Sumber: http://cetak.kompas.com (5 Februari 2009)

Related Posts:

-