17 Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Tersangka Korupsi

Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menetapkan 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 dalam kasus korupsi dana purna tugas (DPT) sebesar Rp 75 juta per orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Godang Riyadi Siregar menyatakan, pemberkasan terhadap mereka dibagi menjadi tiga. Untuk mantan Ketua dan Sekretaris Panitia Anggaran Keuangan (PAK) DPT, kata dia, masing-masing dibuat satu berkas, dan para anggota PAK satu berkas.

Karena ketua dan sekretaris PAK sudah tak lagi menjadi anggota DPRD, pemeriksaan tak perlu lagi izin Mendagri. “Tapi untuk berkas ketiga, kami perlu ijin sebab sebagian dari mereka saat ini masih menjadi anggota DPRD," kata Godang, Jumat (27/5).

Salah satu tersangka yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi DIY, Nazaruddin saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya mengaku heran dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebab dia merasa belum pernah diminta keterangan sedikitpun. “Kalau sekarang tiba-tiba saya dijadikan tersangka itu jelas mengherankan," kata politisi dari Fraksi Amanat Reformasi ini.

Menurut Nazaruddin, dirinya memang pernah menerima DPT tersebut. Hanya saja, kata dia, DPT yang telah ia terima itu sudah dikembalikan lagi. "Saya sudah mengembalikan dana itu," kata dia.

Sebelum selesai dari masa jabatannya, 40 orang anggota DPRD Kota Yogyakarta menerima DPT dari pos uang penghargaan lewat APBD. Masing-masing dari mereka menerima dan mengambil dana tersebut, tapi sebagian lagi tidak mengambil. (Syaiful Amin)

Sumber: Tempo Interaktif, 27 Mei 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts