PALU - Korupsi merupakan perkara yang sangat mengerikan di daerah ini. Langkah jajaran penegak hukum dan kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sulteng untuk memberantas praktik yang merugikan keuangan negara itu (korupsi,red), ternyata mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu. "Jika ditemukan indikasi terjadinya praktik dugaan korupsi di kota Palu, maka konsekuensinya harus diproses secara hukum dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah," ujar ketua DPD KNPI Kota Palu Idham Tompo, kepada Radar Sulteng, Minggu (29/5).
Menyinggung tentang kebijakan Kejari Palu yang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBD kota Palu, menurut Idham, sah-sah saja, sepanjang Kejari memiliki bukti-bukti bahwa di kota Palu tidak ada indikasi terjadinya praktik dugaan korupsi.
Seperti diketahui, Coruption Watch Commision (CWC) LPS-HAM beserta aliansi LSM di Sulteng, berjanji akan membeberkan data-data tentang dugaan korupsi dana APBD kota Palu. Akurasi data-data dugaan kasus korupsi itu kata koordinator CWC LPS-HAM Sulteng Sumitro, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber : radarsulteng.com 30 Mei 2005