Yogyakarta - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimwewa Yogyakarta menahan tiga orang tersangka pelaku korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) di Kabupaten Bantul. Mereka ditahan dengan tuduhan melakukan mark up sejumlah barang dan pembelian pupuk kandang yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiga tersangka pelaku korupsi GNRHL adalah Suroyo (48 tahun) ketua kelompok GNRHL Kecamatan Dlingo Bantul, Timbul (47 tahun) pegawai kecamatan Dlingo dan Marwanto (55 tahun) Sekretaris Desa Dlingo. Mereka resmi ditahan sejak Senin (27/6) di Kejaksaan Negeri Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Guntur didampingi Ketua Tim Penyidik kasus korupsi dana GNRHL Kejaksaan Negeri Bantul Sigit Priyanto menyatakan, selain melakukan penggelembungan harga terhadap pengadaan barang dan jasa, tetapi dalam pengadaan barang juga tidak sesuai ketentuan. "Misalnya untuk pembelian pupuk kandang, sesuai dengan anggaran yang tertulis adalah 275 ton. Tapi yang dibeli ternyata hanya 90 ton. Artinya ada keuangan negara yang dirugikan. Setidaknya mencapai Rp 114 juta. Tapi itu baru perhitungan sementara dari BPKP,"katanya.
Saat GNRHL dicanangkan beberapa waktu lalu, di Kabupaten Bantul terdapat 17 desa di delapan kecamatan yang mendapat proyek tersebut. "Untuk saat ini, kasus yang ditangani baru untuk Desa Dlingo saja. Sedang desa-desa yang lain akan segera menyusul,"katanya. (Syaiful Amin)
Sumber: Tempo Interaktif, 27 Juni 2005