Ciamis – Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Dede Sobandi, dihukum 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ciamis tahun 2001/2002 sebesar Rp 5,2 miliar, saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis periode 1999/2004. Ia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta atau penjara selama empat bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan menyatakan terdakwa tidak menggunakan dasar hukum dalam menentukan kebijakan pengelolaan dana APBD tersebut. “Terdakwa terbukti telah menyelewengkan dana APBD secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali,” tegas Saparudin di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (31/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menyatakan PP 110/2000 tidak bisa untuk menjerat Dede. Menurut majelis, perbuatan korupsi tidak harus melihat PP 110. “Korupsi adalah korupsi, ada tidaknya PP 110, perbuatan terdakwa tetap korupsi yang merugikan negara,” tegas Saparudin.
Dede langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan tim jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dulu.
Selain Dede, turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi itu adalah H. Nasuha yang kini kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Hanya saja, vonis terhadap dia hingga berita ini ditulis belum tuntas dibacakan. Rambat Eko
Sumber : TempoInteraktif.com : Selasa, 31 Mei 2005