Padang― Mantan Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Nasrul Syahrun yang menjadi terpidana kasus korupsi Rp1,1 miliar ditangkap Kejaksaan Negeri Pariaman di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat.
Nasrul yang menjadi buronan sejak awal Januari lalu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Pariaman dibantu Polwil Bandung di di Jalan Sinding Kasih, Selasa (3/5) siang.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Antasari Azhar, Masri Kasim, pimpinan proyek Terminal Jati Pariaman, terpidana kedua dalam kasus korupsi tersebut, menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Pariaman. "Masri datang dari Jakarta untuk menyerahkan diri setelah Nasrul Syahrul berhasil ditangkap," ungkap Antasari kepada pers, Sabtu (7/5).
Nasrul menjadi Bupati Padang Pariaman periode 1994-1999, dan Masri, mantan Kepala Bagian Perencanaan Pemkab Padang Pariaman menjadi terdakwa kasus korupsi dana Pembangunan Terminal Bus Jati sebesar Rp1,1 miliar. Pembangunan terminal senilai Rp3 miliar yang biayanya dari pinjaman Departemen Keuangan itu dianggap menyimpang dari proposal sehingga dana Rp1,1 miliar menguap.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara, denda Rp15 juta, dan membayar uang pengganti Rp150 juta oleh Pengadilan Negeri Pariaman pada 1999.
Pengadilan Tinggi Sumatra Barat dan Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut. Sebelum putusan MA keluar, keduanya buron. Febrianti
Sumber : TEMPO Interaktif 08 Mei 2005