Terdakwa Sakit Jantung, Kasus Korupsi di Blitar Molor

Blitar—Sidang kasus korupsi APBD senilai Rp 97 Miliar dengan terdakwa utama Bupati Blitar, Jawa Timur, Imam Muhadi di Pengadilan Negeri Blitar, molor. Hingga kini belum bisa menghadirkan orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu. Karena, sejak ditetapkan sebagai terdakwa dan kasus dilimpahkan ke PN, Imam Muhadi menderita sakit jantung.

Karena kondisi sakitnya Imam Muhadi dinilai serius, I Gusti Putra, dokter yang menangani Imam saat dirawat di Rumah Sakit Budi Rahayu Blitar memberikan rujukan ke RSUD Saiful Anwar Malang untuk dirawat lebih intensif padah akhir bulan Mei 2005. Hingga kini Imam Muhadi masih berada di Malang dengan kawalan ketat petugas gabungan Polres Blitar dan Polresta Malang. "Sepertinya perawatan jantung Pak Imam Muhadi butuh waktu lama. Saat ini dia masih terbaring di Malang,"kata I Gusti Putra, Jumat (10/6).

Salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Kemas A Visnu menjelaskan, pihaknya sangat mengharapkan Muhadi bisa hadir dalam sidang. Walaupun berada di Malang. Kemas menambahkan, sidang Muhadi dijadwalkan setiap hari Senin.

Untuk Senin mendatang, pihaknya tetap mengirimkan surat penggilan sidang kepada terdakwa Muhadi. Menurutnya, satu jam sebelum sidang digelar JPU akan memeriksa kondisi Muhadi. Jika dokter memberikan rekomendasi, maka terdakwa akan langsung dibawa ke Blitar untuk mengikuti sidang. "Dua JPU kebetulan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Saat berangkat ke Blitar, mereka akan mampir Malang untuk mengecek kesehatan terdakwa," kata Kemas.

Pada sidang perdana tangal 2 Mei 2005 lalu, Imam Muhadi juga tidak hadir. Namun pada sidang kedua Senin berikutnya, dia sempat hadir tapi dalam kondisi sakit sehingga persidangan ditunda.

Saat ini pihak keluarga Imam Muhadi sedang berjuang meminta ijin ke PN Blitar untuk membawa Imam Muhadi ke Jakarta untuk melaksanakan operasi. Namuan pihak PN Blitar tidak berani mengeluarkan ijin itu karena Jakarta sudah di luar wilayah hukum Jawa Timur. "Untuk mengeluarkan ijin melaksanakan operasi di Jakarta, kami harus konsultasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Tapi saya kira kemungkinan diijinkan sangat kecil," kata Kemas.

Selain itu, juga menyangkut penjagaan ketat yang membutuhkan banyak tenaga keamanan. Saat ini saja untuk melakukan pengawalan di Malang kami terpaksa minta bantuan Polres Blitar dan Polresta Malang,"kata Nyoman Deddy, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Blitar. (Dwidjo U. Maksum)

Sumber: TEMPO Interaktif, Jum'at, 10 Juni 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts