Dana Tidak Ada, Pembangunan Proyek Tertunda
Manado, Kompas - Kasus korupsi Wali Kota Bitung Milton Kansil dilaporkan sekelompok masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Mereka menyebut, Wali Kota telah menyalahgunakan dana APBD tahun anggaran 2001 sampai 2005 dalam proyek pembangunan kolam renang, pengadaan sarana komunikasi Bitung TV, dana alokasi umum proyek penahan ombak di Wangurer, serta pembangunan jembatan di Girian.
Menurut Sunny Rumawung dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Bitung yang datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut di Manado, Rabu (29/6), keseluruhan dana yang diduga diselewengkan Wali Kota mencapai Rp 20 miliar selama lima tahun.
Kasus penyalahgunaan dana itu sudah berlangsung lama, tetapi didiamkan oleh aparat di Bitung. Kami datang ke sini setelah surat kami ke Wakil Presiden ditanggapi positif, bahkan akan diselidiki oleh KPK, ungkapnya.
Selain ke Wapres, Amak juga mengadukan kasus Wali Kota Bitung ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Gubernur Sulut. Kami akan kawal pemeriksaan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulut, ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Milton Kansil menantang Amak Bitung untuk membuktikan kasus yang dilaporkan itu. Saya wali kota tahu persis bahwa dana tidak ada sehingga pembangunan proyek tertunda. Silakan kejaksaan membuktikan, ujarnya.
Milton Kansil enggan memberikan keterangan, alasannya kasus yang diadukan sudah dipertanggungjawabkan kepada DPRD Bitung setiap tahun anggaran. Biar saja mereka lapor, tukasnya.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulut Robert Ilat kepada wartawan menyatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini. (zal)
Sumber : kompas.com 30 Juni 2005