Kejati Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bitung

Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan sedikitnya empat tersangka dalam dua kasus korupsi di Kota Bitung, dari enam kasus hasil laporan masyarakat, kata Juru Bicara Kejati Sulut, Rein Tololiu.

Sedikitnya ada enam kasus yang ditangani Kejati berkaitan dengan laporan tersebut, dimana dua sudah masuk dalam tahap penyidikan, sementara empat masih dalam tahap penyelidikan, kata Tololiu, Kamis di Manado, Sulut.

Tololiu mengatakan, dalam tahap penyidikan masing-masing proyek TV Bitung senilai Rp7 miliar dengan tersangkanya SM, seorang Pimpro serta proyek pemecahan ombak senilai Rp4 miliar dengan tiga orang tersangka yakni ALT ( Pimpro) , JA Direktur PT Tri Eka Cipta serta AW, Direksi lapangan.

Kejaksaan masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.

Kejaksanaan belum menahanan keempat tersangka tersebut sebab untuk melaksanakannya diatur dalam KUHAP, seperti tersangka ingin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penilaian sementara tidak ada indikias keempat tersangka itu untuk melariarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tetapi ini semua tidak akan menutup kemungkinan sewaktu-waktu dilakukan penahanan.

Tololiu mengatakan, sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan masing-masing, dugaan penyimpangan pengadaan buku paket pendidikan untuk siswa Sekolah dasar hingga Sekolah Menengah Atasa tahun 2004, dugaan Mark Up pembelian anah lokasi Gedung Kesenian, dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan di Girian Bawah dan dana lobi penetapan Bitung sebagai kawasan Free Trade Zone. (*/lpk)

Sumber : kapanlagi.com 16 September 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts