Berkas Korupsi DPRD Depok Segera ke Pengadilan

Bandung–Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi di DPRD Kota Depok senilai Rp 9,4 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong. "Secara umum dakwaan telah siap, kini masih kami teliti lagi barang buktinya,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan di Bandung, Jumat (4/3).

Barang bukti yang sudah ada di tangan Jaksa, kata Arief, antara lain berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengucuran dana APBD Depok 2002. Misalnya, Surat Perintah Membayar Uang. Selain itu, disita pula uang senilai Rp 1,8 miliar yang berasal dari rekening para tersangka. “Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana rutin DPRD Depok yang diambil dari APBD Kota Depok 2002. Sebanyak 17 tersangka telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamis (3/3) siang. Penyidikan tiga tersangka diserahkan ke TNI, karena mereka masih anggota TNI aktif, dan satu tersangka lainnya sakit.

Para tersangka, kata Arief, akan dijerat dengan UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Untuk persidangan di Pengadilan Negeri Depok nanti, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyiapkan tiga jaksa, termasuk dirinya. "Sedangkan sebagian lagi dari Kejaksaan Negeri Depok,” kata dia.

Terhadap ke-17 tersangka itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak melakukan penahanan. Alasannya, "Mereka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kejahatannya, dan masih ada tugas,” kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat SL Tobing.

Tobing mengatakan, selama ini Polda Metro Jaya juga tidak menahan para tersangka. Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak menahan mereka setelah ada pengajuan penangguhan penahanan. "Buktinya selama ditangguhkan oleh Polda Metro, mereka tidak berbuat macam-macam,” kata dia. (Rana Akbari Fitriawan/Sukma Kartini)

Sumber : TempoInteraktif.com 04 Maret 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts