Ambon- Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Bupati Maluku Tengah Rudolf Rukka sebagai tersangka kasus mark up pembelian kapal cepat KM Pamahanu Nusa milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah.
”Kami bersama-sama dengan BPKP telah melakukan pra-ekspos dan kesimpulannya mantan Bupati Malteng Rudolf Rukka dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajati Maluku Masyhudi Ridwan kepada SH di Ambon, Rabu (16/4).
Kasus ini, menurut Masyhudi Ridwan, lebih besar dananya dibanding kasus yang melibatkan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. ”Kasus Puteh nilai proyeknya hanya sebesar Rp 10 miliar sedangkan kasus mark up pembelian kapal cepat KM Pamahanu Nusa sebesar Rp 13,9 miliar,” jelasnya.
Dalam rapat pra-ekspos dengan BPKP, pihak Kejati Maluku juga telah menetapkan nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 2 miliar. ”Sesuai kontrak tercatat dana yang disediakan untuk pembelian kapal cepat tersebut sebesar Rp 13,9 miliar namun yang dipakai guna pembelian kapal tersebut dari PT Pelindo hanya sekitar Rp 10,5 miliar,” katanya.
Pihaknya menemukan unsur mark up dalam kasus ini karena ada perbedaan antara nilai kontrak dengan surat perjanjian pengaan barang pada tahun anggaran 2001/ 2002. ”Dana proyek ini tercatat sebesar Rp 13,9 miliar yang dikucurkan dalam tiga tahap, yang mana tahap pertama berupa uang panjang sebesar Rp 1 miliar dan tahap kedua dibayar sebesar Rp 6.555.887.000,” kata Masyhudi.
Proses Pembelian
Pembelian kapal ini semulai ditangani oleh PT Young Marine yang berkantor pusat di Surabaya namun akhirnya batal dan pihak PT Young Marine menyerahkan proyek ini kepada PT Pelindo yang pekerjaannya dilakukan di Tanjung Pinang dan sesuai kontrak kapal ini dibuat dengan spesifikasi panjang 35 meter dan lebar 6,80 meter.
”Saat tim pertama sebanyak 14 orang yang terdiri atas empat orang pegawai Pemkab Malteng dan 11 anggota DPRD Malteng meninjau galangan kapal PT Pelindo di Tanjung
Pinang pada 30 – 31 Juli 2002 ternyata kapal ini telah rampung 80 persen,” katanya.
Namun, ketika tim kedua yang dikirim pada 20 November 2002 yang terdiri atas Kepala Dinas Perhubungan Malteng YA Hallatu, Pimpinan Proyek Noce Rahakbauw dan kontraktor pengadaan kapal Marthen ternyata kapal tersebut telah dijual kepada pihak lain karena kontraktor tidak melunasi sisa pembayaran.
”Karena sudah telanjur, saat ini juga diambil inisiatif untuk membeli kapal bekas yang sudah lama beroperasi milik PT Pelindo pada untuk pembelian kapal baru dana yang telah dikeluarkan pada tahap pertama maupun kedua sebesar Rp 7.555.887.000,” ungkapnya.
Dalam waktu yang bersamaan dengan pembelian kapal bekas tersebut, menurut Masyhudi Ridwan, sisa dana pembelian kapal baru sebesar Rp 6.442.223.000 telah dicairkan. ”Sehingga kami akan terus menyelidiki aliran-aliran dana pembelian kapal tersebut,” tambahnya. (izc)
Sumber : SinarHarapan.co.id 16 April 2005