Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil

Pengelolaan keuangan daerah Aceh Singkil dinilai buruk. Bupati, wakil bupati, serta sekretaris daerah jadi tersangka korupsi. Para pegawai Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam, pagi itu masuk ke kantor seperti biasa. Seperti tak ada hal yang perlu mereka risaukan, meski sudah sepekan para pejabat tingginya: Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, tak pernah lagi tampak hadir di kantor.

Tak ada kabar yang pasti tentang keberadaan tiga pejabat penting di kabupaten itu. Makmur Syahputra, sang bupati, misalnya, dikatakan oleh seorang pegawainya sedang berada di Jakarta. Tapi dari Jakarta, beberapa tokoh masyarakat Singkil menduga dia berada di rumahnya yang lain, yang ada di Medan, Sumatera Utara. Ketika Tempo mengontak telepon di rumah yang dimaksud, ternyata Makmur tak juga ada di sana.

Wakil Bupati, Muadz Vohri, pun tak mudah ditemui. Menurut sumber Tempo, dia masih berada di Singkil, tapi ketika dicoba beberapa kali dihubungi melalui telepon genggamnya, ponsel itu tampaknya tak dinyalakan.

Demikian pula Sekretaris Daerah Ridwan Hasan, meski telepon selulernya bisa dihubungi, yang menyahut di seberang sana bukanlah Pak Sekda, melainkan seorang wanita. ?Bapak sedang keluar daerah,? katanya, lantas cepat-cepat menutup telepon. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Bicar Sinaga tampak selalu menghindar dari wartawan.

Raibnya para petinggi kabupaten ini sebenarnya sudah diduga oleh sebagian masyarakat Singkil. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 8,6 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam, para petinggi Kabupaten Aceh Singkil itu seperti tiba-tiba lenyap ditelan bumi.

Selain Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala bagian Keuangan, dua tersangka lainnya adalah Bendaharawan Umum Daerah Kabupaten Singkil, Suerni, dan bekas bendaharawan Mukhsin. Bahkan dalam pengembangan pemeriksaan kasus tersebut, Kajati menjelaskan ada dugaan sementara bahwa 24 anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil juga akan jadi tersangka penyelewengan keuangan negara. Ia telah bertekad untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan keuangan negara di provinsi yang bergelar Bumi Serambi Mekah itu sampai ke pengadilan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NAD, Gerry Yasid, mengungkapkan, kasus itu terkuak setelah tim asistensi dan monitoring Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menemukan penyimpangan kas daerah Aceh Singkil, 18 Oktober 2004. ?Kami menelusuri laporan ini,? kata Gerrry kepada koresponden Tempo Adi Warsidi.

Kemudian tim tersebut menyurati Kejati NAD untuk menindaklanjuti indikasi terjadinya kebocoran keuangan negara sebesar Rp 8,6 miliar. Pada 17 Desember tahun lalu, kejaksaan membentuk tim yang mendalami laporan tersebut. Setelah melakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan pejabat terkait, akhirnya kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.

Menurut Gerry, kasus korupsi di Singkil makin terang benderang setelah kejaksaan memeriksa Bicar Sinaga, Suerni, dan Muhsin. Dari tiga tersangka ini terungkap, dugaan penyimpangan itu meliputi pemberian kas bon kepada 24 anggota Dewan sebesar Rp 3,1 miliar lebih. Sisanya lebih dari Rp 5,5 miliar merupakan pajak yang tidak disetor ke kas negara. Padahal, pajak tersebut telah dibayarkan oleh wajib pajak.

Jika mengacu kepada undang-undang, pemerintah tidak boleh mengeluarkan uang negara dalam bentuk kas bon yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi para pejabat Aceh Singkil melakukannya bersama-sama. ?Semuanya dilakukan atas persetujuan Makmur Syahputra,? kata Gerry lebih lanjut

Namun, Makmur Syahputra, yang akhirnya bisa dihubungi Tempo pada Kamis pekan lalu melalui telepon selulernya, membantah tuduhan itu. ?Saya masih punya hati nurani dalam memimpin di Singkil,? katanya. Makmur berharap proses hukum akan berjalan dengan semestinya. ?Saya akan patuhi hukum. Kalau ditemukan bukti-bukti, saya siap menjalani hukuman,? katanya. Sebaliknya, jika tak bersalah dia berharap dibebaskan. ?Bukankah hukum menganut asas praduga tak bersalah,? katanya.

Ketika diwawancarai melalui telepon seluler itu, Makmur sedang berada di Banda Aceh. Kendati demikian, menurut dia, aktivitas pemerintahan di Singkil dipastikan tak terbengkalai. Ketua Bappeda Singkil, Razali, membenarkan pernyataan atasannya itu. ?Kan sudah ada pendelegasian tugas-tugas, jadi berjalan secara normal saja,? katanya.

Razali juga membantah tuduhan korupsi berjamaah di Singkil. Soal beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Razali mengatakan, ?Pendapat saya hampir sama dengan pendapat sebagian orang, bahwa Bupati Singkil terlalu cepat dijadikan tersangka.?

Menurut Razali, proses hukum di Kejaksaan Tinggi sebenarnya belum sampai pada tahap menyatakan seseorang menjadi tersangka. ?Mungkin kejaksaan punya pertimbangan lain sehingga menyatakan Bupati Makmur menjadi tersangka,? katanya kepada kontributor Tempo di Singkil. Hanya saja, Razali mengakui bahwa pengelolaan keuangan pemerintah Singkil kurang bagus di mata masyarakat.

Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Samak), lembaga swadaya masyarakat yang aktif bergerak menyoroti korupsi, menunjuk kasus jebolnya kas daerah Rp 4 miliar yang terjadi pada empat tahun silam (2001) hanya karena si pemegang kas, Deddy S. Bancin, tergiur janji keuntungan permainan valas. Deddy yang tak lain adalah kerabat Bupati Makmur Syahputra itu bekerja sama dengan dua temannya, Edi Penawarta Sembiring (pengusaha valuta asing PT Monex Investindo di Medan) dan Azhari Tinambunan yang tak lain adalah Wakil Ketua DPRD Singkil periode 2000-2005.

Peristiwa ini terjadi pada Mei dan Juni 2001. Kasus ini terbongkar pada 13 September 2001 setelah Tim Inspektorat Nanggore Aceh Darussalam memeriksa keuangan daerah. Dalam pemeriksaan ditemukan kepincangan pada neraca keuangan Daerah. Sebulan kemudian, Kejak-saan Negeri Singkil mengusut kasus ini.

Kemudian kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Singkil pada Agustus 2002. Tiga terdakwa, Deddy, Azhari, dan Edi, divonis bersalah. Majelis hakim yang diketuai Syamsul Qomar mengganjar hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa, Azhari dan Edi. Deddy dihukum 10 tahun penjara. Belakangan mereka naik banding. Pengadilan Tinggi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam mengurangi hukuman untuk Azhari menjadi 15 tahun penjara, tapi untuk Deddy dan Edi tak ada perubahan.

Berkaca dari kasus itu, salah seorang tokoh masyarakat Singkil, Ali Jauhari, berharap penegak hukum serius menangani semua perkara korupsi di kampung kelahirannya itu. ?Termasuk kasus yang kini melibatkan bupati dan pejabat lain di Singkil saat ini,? kata pendiri Aliansi Masyarakat Aceh Singkil Bersatu itu. Ali yakin masih banyak kasus penyelewengan uang negara lainnya yang kini masih belum diusut di Singkil. ?Penegakan hukum di Aceh sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,? katanya.

Bukan hanya Ali yang berharap Singkil bersih dari korupsi. Penduduk di sana demikian pula. Mereka tak ingin kampungnya yang dikenal sebagai tepat kelahiran seorang ulama besar menjadi sarang koruptor. Daerah yang terletak di Pantai Selatan Aceh ini cukup terkenal dengan nama ulama Abdurrauf as-Singkili yang diberi gelar Syiah Kuala pada masa Kerajaan Aceh abad ke-16.

Nama besar Syiah Kuala bahkan sering dikaitkan dengan penegakan hukum. Bukankah ada semacam pepatah Aceh: Adat bak Poteumeureuhom hukom bak Syiah Kuala, yang artinya: Penentuan adat ada pada raja, sedangkan hukum yang menentukan adalah ulama Syiah Kuala? (Nurlis E. Meuko)

Sumber: Tempointeraktif 21 Maret 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts