Diduga Korupsi, Ketua dan Anggota KPU Palembang Ditahan

Palembang - Penahanan terhadap anggota KPU yang diduga korup tidak hanya terjadi di pusat. Dua anggota KPU Palembang ditahan oleh Polda Sumatera Selatan karena diduga melakukan korupsi penjualan sisa kertas suara Pemilu 2004 sebesar Rp 60 juta. Ketua KPU Palembang Kemas Khoirul Mukhlis dan anggotanya Rosyidah, yang merupakan koordinator pengadaan logistik Pemilu 2004, ditahan sekitar pukul 19.00 WIB malam ini. Penahanan ini disampaikan kuasa hukum Rosyidah, Adri Fadil.

"Sebetulnya klien kami diperiksa sore tadi sebagai saksi. Tapi sekitar pukul 18.00 WIB, kepolisian langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Rosyidah dan Mukhlis," kata Adri kepada detikcom per telepon, Kamis (2/6/2005) malam.

Adri menganggap penahanan Rosyida tidak berdasar. Ia pun akan melakukan upaya hukum berupa pra peradilan. "Rosyidah tidak terbukti bersalah, karena meskipun sebagai koordinator logistik ia mengaku tidak tahu mengenai pelelangan sisa kertas suara tersebut," katanya.

Sementara itu, beberapa anggota KPU di Sumatera Selatan telah menyatakan mengundurkan diri. Mereka diantaranya anggota KPU Okan Komeri Ulu (OKU) Induk, Hendri dan beberapa anggota KPU dari OKU Selatan, Musi Rawas dan Lubuk Linggau. Para anggota KPU itu mengaku mengundurkan diri terkait status mereka yang saat ini masih sebagai PNS. Bukan karena takut diperiksa terkait dugaan korupsi kan? (fab/)

Sumber: Detik.com, Kamis, 02 Juni 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts