Gayo Lues, NAD — Kejaksaan Tinggi NAD sampai saat ini belum menemukan bukti baru untuk membuka kembali kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2003 sebesar Rp8 miliar di Kabupaten Gayo Lues. Demikian ungkap Kajati NAD melalui Kasi Penkum dan Humas Abdul Hady, SH menjawab Wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/5). "Kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan pengusutannya karena tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Sampai saat ini bukti baru itu belum kita temukan. Kalau tidak ada buat apa kita buka kembali," papar Abdul Hady yang cukup terbuka dengan wartawan ini. Menurut Abdul Hady, pihaknya tidak mungkin mencari kesalahankesalahan orang kalau memang dalam hasil penyidikan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi, tambah Abdul Hady, kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2003 sebesar Rp3,8 miliar, itu sebelumnya diberitakan calon tersangkanya adalah pejabat bupati Gayo Lues. "Nah, karena tidak terbukti maka kita juga harus merehabilitasi nama baiknya," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2003 sebesar Rp3,8 miliar di Gayo Lues, pihak Kejati NAD menghentikan pengusutannya karena tidak terbukti terjadi tindak pidana korupsi. Menurut Kajati, kasus tersebut tidak ditemukan buktibukti awal yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut ke tahap penyidikan. Hal ini, sesuai juga dengan temuan BPK RI yaitu hasil laporan pemeriksaan semester I tahun 2004 atas laporan keuangan Kabupaten Gayo Lues tahun 2003 di Blangkejeren dengan surat No.190/S/XVI.1/ G/2004.
Kemudian, dikuatkan lagi dengan hasil pemeriksaan Bawasda NAD dan surat dari pimpinan DPRD Gayo Lues yang ditandatangani oleh ketuanya H. M. Amru. Surat ini dikirim ke Kejati NAD yang menerangkan bahwa perhitungan APBD tahun 2003 dianggap sudah sah dan telah memenuhi semua ketentuan. (b05)
Sumber : http://agaramedia.com