Sekitar 50 massa yang menamakan diri Koalisi Anti Korupsi (KAK), hari Kamis (24/3), melempari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di kendari dengan telur dan tomat busuk. Aksi pelemparan itu dilakukan, menyusul pernyataan yang dilontarkan Kajati I Wayan Pasek Suartha yangmenyatakan kejaksaan belum menemukan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit genset oleh Pemerintah Provinsi setempat senilai Rp 28 miliar.
Selain melempari kantor kejaksaan dengan telur dan tomat busuk, para pengunjuk rasa juga membawa seekor ikan gabus. "Telur dan tomat busuk ini sebagai symbol kalau perilaku institusi kejaksaan di sini busuk sedangkanikan gabus ini merupakan symbol terhadap Kajati Sulawesi Tenggara yang sangat licin berkelit dari aspirasi masyarakat yang menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan genset,"kata Koordinator KAK, Andrey Darmawan saat berorasi.
Sejumlah staf Kejati Sulawesi Tenggara yang berjaga di depan pintu gerbang kantor tersebut dan sempat terkena percikan telur dan tomat busuk nampak geram dengan ulah para pengunjuk rasa. Namun, mereka tak bisa berbuat apa-apa karena dilarang oleh aparat kepolisian terlihat menjaga ketat aksi tersebut.
Menurut Andrey, pihaknya tak habis pikir dengan sikap Kajati Wayan Pasek yang menyebut bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut. Apalagi, Kajati juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kejaksaan menyimpulkan negara justru untung Rp. 2 miliar dalam proyek pengadaan genset itu."Negara diuntungkan dari sisi mana. Kejaksaan jangan sembarang bikin pernyataan ke media massa yang nantinya bisa membingungkan publik,"ujar Andrey.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan kepada kejaksaan untuk segera menyeret dan menangkap sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat kasus itu termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Massa juga membagi-bagikan selebaran berisi tuntutan agar Kajati I Wayan Pasek Suartha segera menanggalkan jabatannya dan meninggalkan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. "Jaksa semacam Kajati sekarang tidak layak dipertahankan di sini. Lebih baik dia segera kita usir,"ujar Andrey.
Menurut Andrey, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Kajati Wayan Pasek dari jabatannya dan menggantinya dengan seorang jaksa yang benar-benar berani dan konsisten memberantas korupsi. Secara terpisah, Kepala Bidang Audit Investigasi BPKP Sulawesi Tenggara Suryo Martono juga membantah pernyataan Kajati I Wayan Pasek Suartha. Menurut Suryo, pihaknya tidak pernah memberikan kesimpulan hasil analisa yang menyebut bahwa negara diuntungkan Rp 2 miliar dalam proyek pengadaan empat unit genset oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga kuat dikorupsi. "Kami memang pernah diminta kejaksaan untuk melakukan audit investigasi atas proyek genset itu. Tapi dalam hasil analisa audit yang sudah kami serahkan kepada kejaksaan, tak ada satupun kalimat yang menyatakan bahwa negara diuntungkan Rp 2 miliar dalam proyek itu," kata Suryo.
Pihak Kejati Sulawesi Tenggara sendiri ketika dikonfirmasi tak bersedia memberikan keterangan. Bahkan, sejumlah wartawan yang ingin bertemu dengan Kajati Wayan Pasek juga dilarang oleh petugas piket.
Sumber : tempointeraktif.com 24 Maret 2005