Bengkulu - Ir Firdaus (40), anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dari Fraksi Partai Demokrat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis, karena terlibat kasus korupsi.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Mabruq M Nur SH, JPU KMS Abdul Roni mengatakan, pada 4 Maret 1998 terdakwa selaku kuasa direktur PT Kustila Trading Coy mengajukan kredit sebesar Rp 750 juta ke BPD untuk membiayai proyek jalan di Penarikan Lubuk Pinang, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan jaminan pokok surat Pimbagpro No. 956/215/PPJ/BU/ b.IV/98.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Direksi BPD Bengkulu yakni masing-masing Akbar Mawardi selaku Direktur Utama, Anwar Rifai (Direktur Umum) dan Wasol (Direktur Pemasaran).
Saat mengajukan pinjaman tersebut, terdawa masih memiliki tunggakan kredit kepada BPD sebesar Rp 448 juta. Padahal sesuai SK Direksi BPD Bengkulu No. 49/HP.00.02.08/B5/95 nasabah yang masih memiliki tunggakan tidak boleh diberi pinjaman baru.
Pada 1 April 1998, atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Umum terdakwa melakukan penarikan pertama senilai Rp 600 juta, atau lebih dari 20 persen. Ini bertentangan dengan Instruksi Direksi BPD No. 04/HP.00.02/ B.4/1995 yang mengatur penarikan pertama kredit tidak boleh lebih dari 20 persen dari plafon (Rp 720 juta).
Pada 1 Juni 1998, Firdaus melakukan penarikan kedua sebesar Rp 100 juta dan terdakwa tidak menyerahkan surat perintah kerja (SPK). Kemudian, 30 November 1998 Firdaus kembali mengajukan permohonan kredit modal kerja kepada BPD sebesar Rp 1 miliar dengan jaminan yang sama dan dana itu juga untuk membiayai jalan Penarik Lubuk Pinang Kabupaten Bengkulu Utara.
Permohonan kredit Firdaus ini kembali disetujui oleh Direksi padahal terdakwa masih memiliki tunggakan Rp 820 juta, dan pekerjaan jalan tersebut fiktif. (Lerman S/Ant)
Sumber: Suara Karya, 15 Juli 2005