JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan tunjangan fungsional kesehatan Rp 1,0 miliar lebih yang terjadi di Kabupaten Wonogiri.
"Laporan sudah diterima (oleh KPK) dan akan segera ditindaklanjuti," kata juru bicara Masyarakat Wonogiri Berantas Korupsi (Mawassi) Djoko Wijadi di Kantor KPK Jakarta, Jumat kemarin, usai menyerahkan laporan kepada Deputi Pengaduan Tindak Pidana Korupsi KPK Handojo.
Dalam laporannya, Mawassi menyebutkan penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan tidak membayarkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional kesehatan. Sebelumnya mereka juga sudah menyerahkan laporan dugaan korupsi lainnya, yakni kasus pengadaan buku SD/MI, dana tali asih, Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Penyimpangan APBD 2002.
Dalam laporan Mawassi terbaru, Bupati Wonogiri tersebut diduga melakukan penyimpangan terhadap Keppres No.5 tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Radiolografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Disebutkannya, kenaikan tunjangan fungsional tersebut hingga saat ini baru dibayarkan selama dua bulan (November dan Desember 2004). Padahal semestinya dibayarkan selama sebelas bulan, terhitung Februari 2004.
Mawassi menyebutkan bahwa sebenarnya Bupati Wonogiri telah memasukkan anggaran kenaikan tunjangan fungsional tersebut pada penjabaran APBD Perubahan Wonogiri 2004, yakni untuk Unit Kerja Dinas Kesehatan Rp 1.091.449.000 dan untuk Unit Kerja dan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rp 689.046.000.
Namun, kata Mawassi, dari anggaran Rp 1.091.449.000, dana yang diterima Bendahara DKK Wonogiri hanya Rp 86.029.000. "Lantas di mana dan ke mana sisa dana tersebut yaitu Rp 1.005.420.000 yang berasal dari Rp1.091.449.000 dikurangi Rp 86.029.000. Belum termasuk anggaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional di lingkungan RSUD Wonogiri," sebut Mawassi.
Sementara itu Djoko Wijadi mengatakan, ia merasa senang karena sebagai orang daerah laporannya akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Laporan tersebut, katanya, akan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni dengan menanyakan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
Bupati Begug belum bisa dimintai konfirmasi karena ponselnya tidak aktif. Namun Sekda Drs Mulyadi MM semalam menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan pemanfaatan tunjangan fungsional kesehatan tersebut. Dana itu masih ada di kas daerah.
"Namun kami menghargai sikap kritis Mawassi, apalagi sampai melapor ke KPK," kata dia melalui telepon, pukul 22.15. (P27,ant-41m)
Sumber: Suara Merdeka, Sabtu, 4 Juni 2005