Ambon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani sekitar 30 kasus korupsi di Maluku. Kasus-kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang diterima KPK sejak 2004 lalu.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Intern KPK, Muhammad Sigit kepada sejumlah wartawan, usai Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lantai tiga aula kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura Ambon, Rabu (23/3).
Menurut Sigit, dari ke-30 kasus ini, sembilan kasus sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan pihak Kepolisian, namun untuk tindak lanjut ke Kejati Maluku hingga kini KPK belum mendapatkan laporannya. "Kami akan meminta laporan itu esok ke Kejati," kata Sigit
Saat ditanya kasus-kasus apa saja yang dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti, Sigit enggan menjawabnya. "Terkait apa nama kasus, saya tidak bisa sampaikan, karena masih dalam tahapan penyampaian, belum penyelidikan maupun penyidikan," tampiknya.
Kasus-kasus tersebut, tambah Sigit, sudah disampaikan ke Kejati Maluku sejak akhir 2004 lalu.
Kendati banyak kasus yang dilaporkan, namun KPK juga kesulitan menindaklanjutinya, karena si pelapor tidak meninggalkan identitas diri.
Yusnita Tiakoly
Sumber : Tempointeraktif.com 23 Maret 2005