Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jaksa Tinggi

Kupang - Kejaksaan Agung mengirim sebuah tim khusus ke Nusa Tenggara Timur (NTT) guna memeriksa bekas Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, BR Pangaribuan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mangisi Sitanggang, dalam dugaan penyuapan jutaan rupiah Proyek Pengadaan Listrik Tenaga Surya di Kabupaten Alor.

Kehadiran tim disambut aksi demonstrasi Front Penggugat Proses Hukum NTT yang merupakan aliansi 12 lembaga antikorupsi. Tim tersebut dipimpin Achmad Luja, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung RI.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Rusdihadi Teguh, saat menerima para demonstran mengatakan, proses pemeriksaan terhadap saksi terlapor akan dilangsungkan Rabu (21/9) dan berlangsung secara tertutup. Namun pihaknya akan tetap memberikan akses kepada masyarakat umum guna memberikan masukan atau menemui tim Kejaksaan Agung.

Sementara para demonstran mendesak tim Kejaksaan Agung untuk mengusut kemungkinan terjadinya konspirasi antara aparat Kejaksaan dalam kasus dana purnabakti DPRD Kabupaten Kupang senilai Rp 4 miliar, kasus pengadaan rumpun di Kabupaten Kupang yang melibatkan Bupati Ibrahim A. Medah, kasus pengadaan rumpun di Kabupaten Belu yang melibatkan mantan Bupati Marcel Bere, kasus korupsi di Kabupaten Alor dan sejumlah kasus lainnya.

Sumber: Koran Tempo, 20 September 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts