SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan Kejaksaan Negeri Semarang menahan tiga bekas pemimpin DPRD kota itu karena menjadi terdakwa perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 sebesar Rp 2,16 miliar. Para terdakwa ditahan 30 Mei - 30 Juni 2005.
Mereka adalah Ismoyo Soebroto (bekas ketua), Hamas Ghanny (bekas wakil ketua), dan Humam Mukti Aziz (bekas wakil ketua). Hanya Humam yang kini menjabat anggota DPRD Kota Semarang.
Perintah itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan hari ini, Senin (30/5). Menurut Ketua Majelis Hakim Abid Saleh Mendrofa, penahanan demi efektifitas pemeriksaan. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Semarang menerbitkan surat perintah penahanan kepada tiga terdakwa," katanya.
Setelah sidang, para terdakwa dibawa ke kantor kejaksaan negeri untuk menerima surat penahanan sebelum “melanjutkan perjalanan” ke Rumah Tahanan Negara Kedung Pane.
Para terdakwa diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Puidana Korupsi Nomor 20/2001 dan KUHP. Mereka diancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-1 miliar.
Sidang lanjutan akan digelar 16 Juni. Kasus dugaan korupsi APBD 2004 ganda itu mulai disidangkan 14 Februari dengan terdakwa 11 bekas anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.
Delapan terdakwa lainnya: Fathur Rahman, Shonhaji Zaenuri, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Tohir Sandirjo, Hindarto Handoyo, Ahmad Yusuf Sujiyanto, dan Suprihadi. "Tak menutup kemungkinan, delapan terdakwa lainnnya juga akan ditahan,” ujar Abid Saleh.
Sumber: Tempo Interaktif, 30 Mei 2005