Kejari akan Ekspose Korupsi APBD Kota

BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdul Taufiq mengatakan akan mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengekspose kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung, yang melibatkan Indra Karyadi cs, Jumat (29-7).

Menurut dia, kasus korupsi senilai Rp2,06 miliar yang telah dilimpahkan ke Kajaksaan Agung guna digelar perkaranya itu, sampai sekarang belum juga ada perkembangan. Untuk itu, dalam waktu dekat, Kajari Abdul Taufiq meminta segera diekspose.

Apalagi dalam dugaan kasus yang melibatkan Panitia Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung itu, saksi ahli menyatakan tidak ada kerugian negara. Selain melibatkan Indra Karyadi, kasus tersebut juga melibatkan dua mantan anggota DPRD yang termasuk Panitia Anggaran saat itu; Muhamad Efendi dan Akhmad Sobari. Katiganya dinyatakan menjadi tersangka korupsi APBD.

Menurut Kajari Abdul Taufiq, saksi ahli dan beberapa pendapat menyatakan yang dilakukan tersangka merupakan kewenangan terhadap penggunaan anggaran tersebut. "Kalau itu dinyatakan kewenangan, berarti kan tidak ada penyimpangan. Maka kita segera minta agar kasus itu segera digelar perkaranya (ekspose). Supaya kita tahu sejauh mana penyimpangannya," katanya.

Abdul Taufiq juga memberikan contoh kasus serupa yang dilakukan anggota DPRD Cirebon, dalam keputusan pengadilan setempat tersangka dinyatakan bebas demi hukum. Sebab, tidak ada kerugian negara yang ditumbulkan dari permasalahan tersebut. "Mengacu pengadilan Cirebon terhadap kasus yang sama, di sana dinyatakan bebas demi hukum," ujarnya.

Ditanya apakah Indra Karyadi cs. nantinya juga akan mengalami hal yang sama, Abdul Taufiq menjelaskan kemungkinan lain akan tetap terjadi. "Kita belum bisa tahu. Makanya, kita akan lakukan gelar perkara. Kita lihat nanti apa kesimpulan dari ekspose itu. Kita tidak bisa meraba-raba, semua kemungkinan bisa saja terjadi," kata Kajari.

Sementara mengenai kasus korupsi APBD Bandar Lampung 2003, yang juga melibatkan anggota DPRD setempat; Palgunadi, Gusti Rahmat Kartolo, dan Muchzan Zain, dan jaksa menyatakan banding atas keputusan pengadilan negeri setempat, sampai kni kejaksaan masih belum mendapatkan kepastian dari pengadilan tinggi. "Kami belum tahu, apakah sudah disidangkan atau belum. Memang saat itu kita banding," kata Abdul Tufiq. Ketiga terdakwa dalam kasus APBD senilai Rp3,7 miliar itu mendapatkan vonis penjara 18 bulan. Sementara oleh jaksa, ketiga dituntut 4 tahun penjara dengan perintah ditahan. Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana itu bersama-sama seperti diatur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n ENO/K-2

Sumber: Lampung Post, Sabtu, 30 Juli 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts