Ternate – “Dia (Ikbal Bahri Ruray) kami tahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II B Ternate, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deddy Suwardy kepada Media, Sabtu (2/4). Menurut Suwandi, penahanan terhadap Ikbal dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini juga di lakukan setelah pihak kejaksaan mendapat izin dari Gubernur Maluku Utara Thayib Armayin.
Ikbal pada saat akan dibawa ke rutan menolak menandatangani surat perintah penahanan atas dirinya, dengan alasan menunggu pengacaranya yang saat itu masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Ternate. Meski menolak untuk menandatangani berita acara penahanan atas dirinya, Ikbal tetap digiring oleh tim jaksa dari Kejari Ternate ke Rutan Kelas II B untuk dititipi sebagai tahanan jaksa.
Kasus yang menjerat Ikbal terjadi pada tanggal 18 Oktober 2001. Saat itu yang bersangkutan masih berprofesi sebagai pengusaha jasa konstruksi bersama CV Tunas Karya miliknya, menerima pekerjaan pengadaan alat tangkap ikan (Pajeko) dari Pemerintah Kota Ternate dengan nilai kontrak Rp 649.500.000..
Menurut Kepala Seksi Pemeriksa Pidsusdatun Kejati Malut Fergiansyah, dari hasil penyidikan ternyata Ikbal tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak kerja. Akibat dari kelalaian tersangka, negara dirugikan sekitar Rp290 juta. (BR/ES/AY/S-1)
Sumber : Media Indonesia, 04 April 2005