Sidang Kasus APBD Jateng 2003
SEMARANG—Majelis Hakim Boedi Hartono SH dalam sidang kasus korupsi APBD Jateng Rp 14 miliar lebih, menolak eksepsi terdakwa. Eksepsi itu, kata hakim, telah memasuki pokok perkara, yang pembuktiannya akan dilakukan dalam persidangan.
Dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah mantan ketua, wakil, dan sekretaris Penitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng 1999-2004, yaitu Drs HM Asrofi, H Soejatno Sastro Widjojo, dan HM Wahono Ilyas SE. Mendengar putusan itu, penasihat hukum Jamaludin SH dan rekan menyatakan menerima putusan.
Setelah itu, hakim menyatakan sidang dilanjutkan Rabu (15/5) dengan acara mendengar keterangan saksi.
Sebagaimana diberitakan (1/6), dalam persidangan sebelumnya jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi ketiga terdakwa dan meminta Majelis untuk melanjutkan sidang, mengingat eksepsi para penasihat hukum telah memasuki materi perkara.
Dalam eksepsinya, para penasihat hukum menilai dakwaan jaksa cacat hukum. Samsul Bahri, pengacara terdakwa Soejatno, mengatakan, surat dakwaan cacat hukum, mengesampingkan ketentuan hukum, serta tidak jelas dalam menguraikan kesalahan terdakwa.
Menurut dia, anggaran DPRD Jateng tahun 2003 itu tidak dapat terealisasi tanpa persetujuan dari eksekutif panitia anggaran. Tim anggaran dari eksekutif sebagai instansi semestinya turut bertanggung jawab bila anggaran itu dianggap sebagai penyimpangan.
Saat menanggapi hal itu, jaksa Istiyas Joni SH menilai hal itu telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Tanggapan serupa juga ditujukan pada eksepsi terdakwa Asrofi dan Ilyas yang dibacakan penasihat hukum Umar Ma'ruf SH SPn MHum dan Bambang Supriyanto SH. (yas-29t)
Sumber: Suara Merdeka, Kamis, 9 Juni 2005