Bekas Bupati Gunung Kidul Tersangka Korupsi

Yogyakarta - Mantan Bupati Gunungkidul Yoetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kapal nelayan pada tahun 2002. Yoetikno diduga telah menyelewengkan dana pengadaan kapal sebesar Rp 705 juta dari total seluruh dana proyek pengadaan kapal sebesar Rp 1,8 miliar. "Mulai hari ini, Yoetikno resmi kami nyatakan sebagai tersangka,"kata Direktur Kriminal Polda DIY Komisaris Besar Dadang Rusli di ruangannya, Selasa (26/4).

Pada hari ini Selasa (26/4) mantan Bupati Gunungkidul Yoetikno diperiksa untuk yang ketiga kalinya oleh Unit Pidana Korupsi Polda DIY sejak pukul 08.30 wib. Yoetikno diperiksa selama tujuh jam dengan 80 buah pertanyaan oleh tim penyidik Polda DIY, Komisaris Sumar, Ajun Komisaris Gunawan dan Aipda Sukarno. Selain Yoetikno, juga ada dua tersangka lain yaitu Pimpinan Proyek Supriatmo, dan bendahara proyek Budiarso akan diperiksa Kamis (27/4) mendatang.

Meskipun Yoetikno telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda tidak menahan. "Tidak harus ditahan, yang penting proses penyelidikan berlanjut sampai penuntutan dan peradilan," katanya. Menurutnya, penahanan bisa saja dilakukan, tapi jika tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti maka tidak harus ditahan. "Ada jaminan dari penasihat hukumnya,"ujarnya. Pemeriksaan terhadap Yoetikno belum selesai dan akan dilanjutkan Rabu (27/4) besok. (Putri Alfarini)

Sumber: Tempo Interaktif, 26 April 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts