Mantan Bupati Asahan Tersangka Korupsi Pakaian Dinas

MEDAN - Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Asahan, Risuddin sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pakaian dinas di kabupaten Asahan senilai Rp923,5 juta menyusul dua tersangka lainnya.

Bambang Prihadhy, Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan bahwa setelah melewati beberapa kali pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Poldasu, akhirnya mantan bupati Asahan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Asahan tahun 2003.

"Polda Sumut sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan bupati Asahan sebagai tersangka," ujarnya di Medan hari ini.

Menurut dia, penyidik dari Unit Tipikor Polda Sumut berkeyakinan bahwa tersangka ikut menikmati hasil korupsi pengadaan dinas di Kabupaten Asahan. Menyinggung kapan tersangka akan ditahan, Bambang secara diplomatis mengatakan menunggu momentum yang tepat untuk menahan para tersangka.

"Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi memakan waktu yang panjang. Jadi, menunggu momentum yang tepat untuk menahan tersangka," tuturnya.

Bambang mengatakan sebelumnya dua tersanga dalam kasus yang sama masing-masing Endang W. dan Darwan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kedua tersangka yang duluan ditetapkan statusnya sebagai tersangka itu juga belum ditahan.

"Kalau para tersangka tidak akomodatif, mereka akan ditahan," tandasnya. Sejauh ini Bambang tidak menyebutkan kronologis tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Asahan tersebut.

Namun, sumber di Tipikor Polda Sumut mengatakan bahwa tersangka pada Tahun Anggaran 2003 lalu menetapkan anggaran pakaian dinas untuk seluruh staf di Pemkab Asahan senilai Rp1,867 miliar.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, yang dicairkan kepada rekanan (pemborong) hanya Rp944, 16juta. Sisanya sekitar Rp923 juta, lanjut dia, dibagikan kepada bupati Risuddin Rp550 juta, dua anggota DPRD Asahan masing-masing Rp50 juta, Sekda Kabupaten Asahan Rp20 juta, staf bagian umum Rp40 juta, staf keuangan Rp40 juta, Endang W., kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemkab Asahan mendapatkan jatah Rp85 juta, Darwan, asisten II Administrasi Pemkab Asahan Rp88,5 juta.

"Bukti-bukti keterlibatan mantan bupati Asahan sangat kuat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Sejauh ini mantan bupati Asahan Risuddin yang sudah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi. Mantan bupati yang maju menjadi calon bupati Asahan periode 2005-2010 itu, tidak dapat dihubungi. Telepon di rumahnya selalu sibuk. (Master Sihotang)

Sumber: bisnis.com 16 Mei 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts