Mantan Camat Didakwa Korupsi Dana Raskin

Bogor - Deded Darmawan (50), mantan Camat Ciseeng Kabupaten Bogor, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa (3/5). Ia didakwa memperkaya diri dengan cara menyalahgunakan wewenang saat menjadi Camat Ciseeng, dalam pengunaan dana talangan program beras miskin sebesar Rp 75, 32 juta di kecamatannya.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Deded adalah Saryana (ketua), Florensani Kendenan, dan Martin Ginting. Jaksa Penuntut Umumnya adalah Indah Laila dan Silvia. Terdakwa sendiri dibela Mansyur Abu Bakar dan Sanusi, pengacara dari Manyur dan Rekan.

Dalam dakwaan primernya. Indah menguraikan, pada Juni 2003 terdakwa mencairkaan dana sebesar Rp 81, 7 juta dari Bank Jawa Barat cabang Cibinang. Dana tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor bagi dana talangan beras untuk keluarga miskin (raskin) sebesar Rp 75,32 juta dan dana operasional raskin sebesar Rp 6,4 juta. Besarnya dana tersebut berdasarkan usulan dari pihak kecamatan, disesuaikan dengan jumlah keluarga miskin yang ada di kecamatan tersebut.

Dana raskin sebesar Rp 75,32 juta itu dialokasikan untuk kegiatan program tersebut di 10 desa di Kecamatan Ciseeng dengan besarnya berfariasi. Dari 10 desa tersebut, ternyata satu desa, Desa Putat Nutug, tidak memanfaatkan dana talangan yang dialokasikan tersebut. Sedangkan sembilan desa lainnya memanfaatkan dana talangan tersebut selama satu minggu. Artinya, satu minggu setelah menerima dana talangan itu, pihak desa mengembalikan kembali ke pihak kecamatan, dalam hal ini lewat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ciseeng.

Sesuai dengan ketentuan Surat Bupati Bogor Nomor 5111.1/121-Sos tanggal 12 Juni 2003, dana program raskin yang tidak terpakai harus disimpan di rekening program raskin dan program kompensasi penggunaan subsisdi BBM. “Dana yang sudah dikembalikan itu ternyata di simpan di Kantor Kecamatan Ciseeng dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya," kata Indah.

Atas tindakan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara Cq Pemda Kabupaten Bogor sebesar Rp 75,32 juta. “Perbuatan terdakwa Deden Darmawan sebagaiman diatir dan diancam pidana dalam Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (3) Undang-undnag Nomor 31/1999 tentang pemerantsan tindak pidana korupsi, jo Pasal 43 A UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 (1) KUHP," papar Indah.

Ats dakwaan JPU, terdakwa maupun pembelannya tidak melakukan tanggapan. Majelis hakim pimpinan Saryana melanjutkan sidang dengan pemeriksaan barang bukti yang melengkapi surat dakwaan JPU. Selesai pemeriksaan tersebut, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak JPU.

JPU dalam hal ini menghadirkan sembilan orang saksi, yang seluruhnya hadir pada persidangan kemarin. Namun dengan alasan majelis hakim masih harus memimpin lima sidang perkara lainnya, hanya baru seorang saksi yang menjalani pemeriksan, yakni Dadang Irfan, Kepala Bagian Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Pemkab Bogor. Saksi Dadang membenarkan bahwa terdakwa menerima dana talangan raskin sebesar Rp 75,32 juta. Namun ia menyatakan tidak tahun apakah tedakwa memanfaatkan dana talangan itu sesuai peruntukannya atau tidak. (RTS).

Sumber : Kompas 04 Mei 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts