Sulawesi Tenggara - Tim Penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/8) siang mulai memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hino Biohanis, tersangka utama dugaan korupsi dana rutin DPRD setempat senilai Rp 20,6 miliar lebih.
Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Forum Solidaritas Penegakan Hukum di Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (1/8) siang ini. Juru bicara Forum Solidaritas Penegakan Hukum di Sultra, Moh. Ilyas mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi untuk menahan Ketua DPRD Sultra yang sedang diperiksa itu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Umbu Lage Lozara yang dihubungi SH, Senin (1/8) pagi membenarkan pemeriksaan tersebut.” Kami memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sultra Hino Biohanis sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi dana rutin DPRD setempat sebesar Rp 20,6 miliar,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya soal penahanan para tersangka, Wakajati Provinsi Sultra Umbu Lage Sozara mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan. ”Yang pasti saat ini kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap para tersangka termasuk Ketua DPRD Sultra, Hino Biohanis,” tambahnya.
Skandal korupsi di DPRD Sultra melibatkan 45 mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. Menurut hasil audit investigasi BPKP, nilai kerugian negara dalam skandal itu mencapai Rp 20,6 miliar.
Para mantan anggota dewan mengorupsi dana itu dengan beragam modus. Mulai dari mark-up anggaran proyek kegiatan dewan, hingga penggunaan surat perintah perjalanan dinas fiktif. Kasus yang mencuat sejak Oktober 2004 itu juga menyeret sekretaris dewan Hamid Basir sebagai tersangka.
Sejumlah aktivis LSM yang getol mengadvokasi pemberantasan kasus-kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) setempat, I Wayan Pasek Suartha, SH menahan Ketua DPRD Sultra, Hino Biohanis dan kawan-kawan yang sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana rutin DPRD senilai 20,6 miliar itu. (Agus Sana`a)
Sumber: Sinar Harapan, Senin, 01 Agustus 2005