Bupati OKU Selatan, Tersangka Kasus Korupsi

Palembang - Belum lagi kasus ijasah palsu yang menimpa Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan selesai, kini yang bersangkutan terancam akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Dugaan korupsi ini dilakukan Muhtadin sewaktu berstatus sebagai pemborong proyek Pasar Tradisional Saka Selabung di Muara Dua senilai Rp 7 miliar dari Menteri Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2003 dan pelaksanaanya tahun 2004 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Edwin Situmorang SH kepada wartawan di Palembang, kemarin, mengatakan pihaknya sangat komit terhadap penanganan masalah korupsi, dan sesuai komitmen tersebut tersangka dapat ditahan jika sudah cukup bukti-bukti. Namun untuk melakukan pemeriksaan, kata Edwin, pihaknya tentu berpedoman terhadap peraturan seperti izin dari Presiden, sebab Muhtadin merupakan seorang bupati. Pihak Kejati segera mengirim surat untuk memperoleh izin pemeriksaan tersangka.

Sebelumnya, Kajari Baturaja Heri Jerman SH telah menandatangani surat perintah penyidikan No 03/ N.6.14/F.D.1.09/2005 tertanggal 19 September 2005. Surat tersebut berisikan penetapan Muhtadin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek tersebut. Muhtadin Sera'i kendati berstatus sebagai tersangka dalam penggunaan ijasah palsu tetap saja dilantik sebagai Bupati OKU Selatan oleh Gubernur Sumsel Ir Syahrial Oesman pada 23 Agustus lalu. Alasannya, hal itu sesuai dengan ketentuan PP tentang Pilkada. (Ida Syahrul)

Sumber: Suara Karya, Jumat, 23 September 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts