DPR Setujui Ruu Pariwisata Menjadi Undang-Undang

Jakarta- Rapat Paripurna DPR, Rabu (17/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui pengesahan RUU tentang Kepariwisataan menjadi UU Kepariwisataan.

Peresetujuan tersebut dinyatakan seluruh Fraksi yang ada di DPR dalam pembacaan pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi.

Zul Hendri Chaniago, juru bicara Fraksi Partai Bintang Reformasi dalam pandangan fraksinya mengatakan, potensi wisata yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola secara profesional berdasarkan azas manfaat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat dengan mendukung pemerataan kesempatan berusaha dalam bidang kepariwisataan.

F-PBR beranggapan, RUU ini memiliki semangat melindungi hak asasi manusia, dan memupuk persahabatan antar negara, sambil menegaskan kewajiban para pemangku kepentingan dalam bidang kepariwisataan agar tetap melindungi nilai-nilai agama, budaya, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

Juru bicara F-PG Ferdiansyah mengatakan, RUU Kepariwisataan yang dihasilkan merupakan reformasi substansial yang mencakup antara lain, reformasi sistem koordinasi kebijakan dimana RUU ini memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk melakukan koordinasi lintas sektor yaitu semua sektor utama yang terkait erat dengan kepariwisataan.

Selain itu, reformasi sistem pendidikan dimana RUU ini dapat mengubah beberapa rezim perijinan dengan rezim pendaftaran dengan tujuan untuk menyederhanakan, memberikan kemudahan dan efisiensi dalam usaha pariwisata.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI (Menbudpar) Jero Wacik mengatakan bahwa perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun semakin meningkat baik dalam jumlah wisatawan maupun dalam pembelanjaannya.

“Berwisata menjadi fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Menbudpar.

Dalam kurun waktu 18 tahun sejak ditetapkannya UU No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, bahwa lingkungan strategis dan paradigma baru telah berkembang secara signifikan. Sehingga diperlukan orientasi kembali dalam penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan nasional yang dituangkan dalam RUU tentang Kepariwisataan.

Ia berharap, melalui pembangunan kepariwisataan nasional dapat meningkatkan devisa negara, menumbuhkan lapangan kerja, mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, melestarikan alam dan budaya, harapnya seraya menambahkan dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Jero Wacik menambahkan bahwa pemerintah sangat menghargai atas kesepakatan dalam penyelenggaraan kepariwisataan tetap didasarkan kepada prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat setempat, keterpaduan antarsektor, antardaerah—antara pusat dan daerah, memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas. (iw)

Sumber: http://www.dpr.go.id/ (18 Desember 2008)

Related Posts:

-