Kejaksaan Mulai Periksa Anggota DPRD Kota Bogor

Bogor–Anggota DPRD Kota Bogor mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,6 miliar yang dilakukan anggota Dewan periode 1999-2004. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, dugaan korupsinya menjadi Rp 5,28 miliar. Hingga Rabu (1/9), sudah 9 orang yang telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor, Indrasyah, membenarkan pemeriksaan lanjutan tentang dugaan korupsi anggota DPRD Kota Bogor. Namun Indrasyah belum menentukan apakah bekas ketua DPRD Kota Bogor Moch. Sahid (kini Wakil Wali Kota Bogor) akan ditahan atau tidak.

Indrasyah mengatakan, pemeriksaan secara maraton akan dilakukan selama 1 bulan, hingga tersangkanya jelas dan akan diajukan ke pengadilan. "Target kami, pertengahan bulan September ini akan memeriksa Moch. Sahid, tetapi bukan menangkap maupun menahannya. Jika sudah ada bukti kuat mengarah kepada dugaan korupsi yang dillakukannya, maka ia ditetapkan sebagai tersangka utama," katanya.

Saksi yang sudah diperiksa yakni bekas anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 yang tidak terpilih lagi. Sebab, untuk memeriksa anggota DPRD yang aktif harus mendapat izin dari Gubernur, dan hal tersebut akan menghambat pemeriksaan yang direncanakan digelar secara maraton ini.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kejari melihat kejanggalan APBD tahun 2002. Dalam SK Wali Kota Bogor, disebutkan bahwa dana penunjang kegiatan DPRD di atas Rp.5,28 miliyar. Padahal ketentuan pemerintah pusat, dana penunjang kegiatan seharusnya hanya satu persen dari Rp 30 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Sumber : TempoInteraktif.com 01 September 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts