Ketua DPRD Simalungun Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Ketua DPRD Simalungun Syamidun Saragih menjadi tersangka kasus Korupsi Dana APBD sebesar Rp 4 miliar.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta yang diperoleh Syamidun dan kawan-kawan adalah sebagai pelaku ataupun tersangka dalam kasus ini," Ungkap AJ Ketaren, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di ruang kerjanya, Rabu (25/8).

"Namun tersangka Syamsudin dan kawan-kawan belum bisa didengar keterangannya karena belum mendapat persetujuan untuk memeriksa anggota dewan karena belum diterimanya dari Gubernur Sumatera Utara," tambah AJ Ketaren.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyampaikan surat permohonan pemeriksaan sejak 2 minggu yang lalu.

Apabila surat tersebut telah diterima oleh pihak kejaksaan, ke 18 anggota dewan termasuk Ketua DPRD Simalungun akan diperiksa dan diminta keterangannya.

Hal ini berbeda dengan warga biasa, dimana berdasarkan ketentuan, pemeriksaan anggota dewan harus melalui persetujuan Gubernur. "Tanpa persetujuan Gubernur, pemeriksaan akan batal dan menyalahi ketentuan," ucap AJ Ketaren.

Menurut Eddy Syofian, Kabid Humas Propinsi Sumatera Utara dalam wawancara terpisah mengatakan surat permohonan tersebut sedang di proses dan menunggu kepulangan Gubernur Sumatera Utara T. Rizal Nurdin dari kunjungan dalam kegiatan IMT-GT di Thailand.

AJ Ketaren juga mengatakan jumlah tersangka mungkin saja bisa bertambah, berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi.

Kejaksaan Negeri Simalungun telah memeriksa 8 orang yang terdiri dari Sekretaris Dewan Jantar Sialagan, Kabag Sidang DPRD Simalungun Drs Mosisi Sinaga, Kabag Umum DPRD Simalungun Alben Turnip, Kasubag Keuangan DPRD Simalungun Masni Purba, Bendahara Rutin Sekretarian Simalungun Jamara Saragih, Ketua Bapeda Pemkab Simalungun Drs Bukit Tambunan, kabag Keuangan Pemkab Simalungun rs. L.Dermasius Purba, dan Asisten III Pemkab Simalungun Drs. Janusin Saragih. "Bisa saja mereka ini menjadi tersangka, tergantung pemeriksaan lanjutan," ucap AJ Ketaren. (Bambang Soed, Hambali Batubara)

Sumber: tempointeraktif.com 25 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts