Kimpraswil Sintang Diduga Selewengkan Dana Rp800 Juta

Pontianak,- Dinas Kimpraswil Kabupaten Sintang diduga melakukan korupsi Rp800 juta terhadap proyek pemeliharaan Jalan Kabupaten senilai Rp2,010 miliar di ruas Jalan Kenukut-Dedai Kabupaten Sintang sepanjang 17,900 km. Tudingan itu disampaikan unsur masyarakat Desa Nanga Dedai ke Blora Center Kalimantan Barat (BCK) melalui kotak pos 909.

Direktur BCK MD La Ode didampingi Sekretaris BCK M Sugeng Kusbianto mengatakan, dugaan tersebut merupakan laporan masyarakat Kabupaten Sintang yang masuk ke BCK. Berdasarkan laporan tersebut, pengerjaan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2004 yang dikerjakan oleh PT CGE Sanggau.

Dalam laporan masyarakat yang ditunjukkan La Ode kepada Pontianak Post, bentuk dugaan penyelewengannya yakni mengurangi nilai atau volume pasangan batu barau, mengurangi volume timbunan tanah dan mengurangi jumlah gorong-gorong, sehingga tidak sesuai bestek. "Masyarakat menduga yang terlibat dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Sintang, Pimpro yang bersangkutan, Pelaksana Proyek dan Pengawas Teknik," ungkap La Ode.

Dalam laporan masyarakat Nanga Dedai tersebut, menggunakan badan perusahaan untuk mengerjakan proyek hanyalah sebagai cara untuk memperoleh keuntungan pribadi karena dikerjakan sendiri oleh internal Dinas Kimpraswil sedangkan Dirut perusahaan hanya menerima fee perusahaan. Masih menurut masyarakat nagan Dedai yang melaporkan indikasi korupsi itu ke BCK, karena pengerjaannya dan dievaluasi sendiri oleh Kimpraswil maka secara teknis pekerjaan tidak terkontrol sehingga secara leluasa mengurangi fisik proyek, demikian juga dengan kualitas proyek yang sangat rendah sehingga jalan yang dibangun tersebut dalam waktu yang singkat sudah rusak kembali.

"Pihak Kimpraswil Kabupaten Sintang harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat yang menduga ada korupsi Rp800 juta itu," tegas La Ode. Hal tersebut guna memberi kejelasan tentang kebenaran kondisi proyek tersebut. "Beri juga klarifikasi ke media massa. Penjelasan ke masyarakat, pihak Kimpraswil harus bertemu dengan pihak yang menduga itu," sambung La Ode. Sehingga, lanjutnya, bila ternyata kasus dugaan korupsi ini tidak terbukti maka permasalahan akan selesai, akan tetapi bila aduan korupsi ini benar, maka yang akan bertugas selanjutnya adalah pihak penegak hukum.

La Ode menjelaskan, semua bentuk aduan masyarakat ke kotak pos 909 akan diteruskan ke BC Pusat. Nantinya, BC Pusat memberikan petunjuk kepada BCK guna mengambil langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh. "Kasus dugaan korupsi Kimpraswil Sintang ini sudah dilaporkan ke BC Pusat. Kita belum menerima kelanjutannya dari BC Pusat. Akan tetapi kita diberikan kewenangan untuk menelaah. Bukan telaah hukum yang kami lakukan, akan tetapi himbauan agar Kimpraswil melakukan klarifikasi," tuturnya .

"Kami tidak akan mendiamkan. Setiap laporan masyarakat tetap akan kami teruskan ke pusat dan akan kami publikasikan agar pihak yang mengadukan tidak merasa kecewa," timpalnya lagi. Sampai berita ini diturunkan pihak kimpraswil Sintang belum dapat dikonfirmasi.(zan)

-

Arsip Blog

Recent Posts