SOLO – Anggota DPRD Solo periode 1999-2004 mulai Rabu (24/8) dipanggil Polwil Surakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 9,8 miliar. Pemeriksaan terhadap 44 anggota DPRD itu akan dilakukan secara bergilir dengan diurutkan dari partai yang memiliki anggota terkecil.
"Surat pemanggilan sudah kami kirimkan hari ini (Rabu, 34/8). Kami berharap para anggota dewan bisa bekerjasama dengan baik sehingga pemeriksaan akan segera dilakukan," ungkap Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Abdul Madjid di ruang kerjanya, Rabu (24/8).
Dikatakannya, dalam surat pemanggilan tersebut disebutkan, para anggota dewan diminta datang menghadap tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan mulai Senin (30/8) depan.
Adapun status mereka sementara adalah sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan itu didapatkan bukti kuat, para anggota dewan akan langsung dinyatakan sebagai tersangka.
"Untuk sementara mereka kita panggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan nantinya akan berkembang menjadi tersangka," tambah Kapolwil.
Ada dua bukti awal yang digunakan polisi untuk mengusut kasus korupsi ini. Yakni laporan dari Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) tentang kasus dugaan korupsi tersebut serta hasil audit BPKP. Hanya saja, Kapolwil mengatakan ada sedikit perbedaan antara temuan FPAKS dengan hasil audit BPKP.
Sumber : TempoInteraktif.com 25 Agustus 2004