Karangasem- Kembali anggota DPRD dilaporkan terlibat kasus korupsi. Sebanyak 35 anggota DPRD Karangasem, Bali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana purnabhakti sebesar Rp 3,216 miliar. Pengaduan ke KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (1/10/2004), ini disampaikan oleh Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata. Wirata didampingi oleh Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Wirata menjelaskan kasus ini bermula dari pencairan dana jasa pengabdian kepada 35 anggota DPRD Karangasem periode 1999-2004. Dengan rincian 30 anggota menerima Rp 100 juta, empat anggota mendapat Rp 33,25 juta dan satu anggota mendapat Rp 83 juta. Menurut Wirata, yang ditemui wartawan sebelum melaporkan kasus ini, Gubernur Bali sudah mengingatkan kepada para bupati di Bali agar tidak mencairkan dana purnabhakti. Bila ada yang mencairkan akan diberi sanksi. Tetapi ketika Kabupaten Gianyar dan Karangasem mencairkan, gubernur tidak memberikan sanksi padahal mengetahui. Surat keputusan pencairan dana dengan dalih jasa pengabdian ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Karangasem I Nyoman Matal dengan nomer 12/KPTS/DPRD/2004 tertanggal 19 April2004. Namun anehnya SK ini sudah berlaku sejak 2 Januari. Selain itu, ebelumnya I Nyoman Matal, yang kini terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, pernah mengatakan tidak akan mengagendakan dana purnabhakti karena prihatin dengan masyarakat Karangasem yang masih miskin, seperti kekurangan air dan kekeringan. (gtp/)
Sumber : Detik.com, Jumat, 1 Oktober 2004