Diduga Korupsi, Penjabat Wali Kota Langsa Ditahan

Banda Aceh, Kompas - Penjabat Wali Kota Langsa Azhari Azis, Rabu (29/9) petang, ditahan Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Rp 16,5 miliar. Dia dibawa petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Keudah, Banda Aceh, sekitar pukul 15.30 setelah diperiksa sejak pukul 09.00. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sehari sebelumnya dia juga diperiksa.

Azhari dinaikkan ke mobil Kijang BL 534 KZ yang dikawal beberapa petugas kejaksaan dan langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Syarifuddin menjelaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Andi Amir Achmad menandatangani surat penahanan Azhari dengan beberapa alasan yang sudah dipertimbangkan dengan baik.

Dia menyebutkan, penahanan itu harus dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Di samping itu, dengan penahanan tersebut, diharapkan Azhari tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak memengaruhi saksi-saksi. "Karena sebagian saksi adalah pegawai di Langsa, anak buah Azhari," ungkap Syarifuddin.

Saat keluar dari kejaksaan, sebelum masuk ke mobil menuju LP, Azhari yang mengenakan baju warna coklat tidak mau berbicara sepatah kata pun kepada wartawan, dan lebih banyak menunduk.

Azhari diperiksa kejaksaan sehubungan dengan dugaan korupsi Rp 16,5 miliar dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Langsa. Pemegang kas pemerintah kota (pemkot) itu, Kelana Putra, adalah orang yang saat ini dicari kejaksaan. Namun, yang bersangkutan telah kabur dari Langsa dan kini masuk daftar buron.

Dana APBD Rp 16,5 miliar itu dikabarkan "raib" dari kas Pemkot Langsa. Pemeriksaan memberi indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan Azhari Azis dan Kelana Putra. "Ada selisih pertanggungjawaban hingga Rp 16,5 miliar sehingga perlu pemeriksaan yang teliti tentang prosedur penarikan dan penggunaan dana itu," papar T Zakaria, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.

Sebelum ditahan, Azhari telah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Sebelumnya kejaksaan sempat terkendala untuk memeriksa Azhari meski telah dinyatakan sebagai tersangka. Alasannya, yang bersangkutan adalah wali kota sehingga memerlukan izin presiden. Namun, kemudian hanya dengan izin gubernur dia bisa diperiksa karena yang bersangkutan adalah pejabat wali kota, bukan wali kota definitif yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau rakyat. Dia hanya ditunjuk gubernur untuk jabatan itu sebelum ada pemilihan wali kota definitif.

Seusai pemeriksaan di kejaksaan sepekan lalu, Azhari menyatakan hanya memberi keterangan yang diperlukan kejaksaan sehubungan dengan raibnya dana dari kas Pemkot Langsa yang dipegang Kelana Putra. Orang terkait telah melarikan diri sehingga Azhari harus memberi keterangan kepada kejaksaan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia yakin tidak bersalah karena yang memegang kas adalah Kelana Putra. Namun, dia menampik pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana itu. (nj)

Sumber: Kompas 30 September 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts