Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menetapkan Bupati Aceh Singkil, MS, sebagai tersangka penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003-2004, yang merugikan negara sekitar Rp 8,6 miliar.
"Selain Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Kabupaten serta sejumlah anggota DPRD Aceh Singkil kemungkinan juga akan kita jadikan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan keuangan negara," kata Kepala Kajati NAD Andi Achmad SH di Banda Aceh, Jumat.
Kejaksaan hingga kini baru memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi menyangkut pengeluaran uang kas daerah untuk kepentingan pribadi serta dana setoran pajak masyarakat yang belum disetor ke negara.
"Kalau mengacu pada undang-undang yang menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan uang negara dalam bentuk kas bon yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi para pejabat Aceh Sungkil melakukannya bersama-sama dan yang paling bertanggungjawab adalah bupatinya," katanya.
Tiga orang yang telah diperiksa tim penyidik kejaksaan yakni mantan pejabat Bendahara Uang Daerah (BUD) tahun 2002-2003, Mukhsin dan BUD sekarang yakni Suherni serta Kabag Keuangan/Sekretaris kabupaten (Setkab) Aceh Singkil, Bincar Sinaga.
Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyedikan, setelah semua saksi-saksi diperiksa. "Untuk memeriksa bupati/wakil bupati serta anggota DPRD Aceh Singkil, maka kami akan membentuk tim sambil menunggu adanya ijin pemeriksaan dari gubernur," kata Andi. "Penyelidikan dugaan kasus penyelewengan uang negara itu dilakukan setelah tim kejaksaan menggelar operasi intelijen iusticia pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami di NAD," katanya.
Dalam pengembangan pemeriksaan kasus tersebut, Kajati menjelaskan ada dugaan sementara bahwa ke-24 anggota DPRD Kabupaten Aceh Singkil itu akan jadi tersangka penyelewengan keuangan negara. Ia telah bertekad untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan keuangan negara di provinsi yang bergelar daerah Serambi Mekah sampai ke pengadilan.
"Jangan ada perkiraan masyarakat bahwa pihak penyidik kejaksaan tidak bekerja menyelidiki kasus-kasus korupsi meski daerah ini sedang dilanda bencana alam," demikian Kajati NAD. (TMA, Ant)
Sumber: Gatra 3 Maret 2005