Tangerang–Penanganan dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 DPRD Kota Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sikap yang ditempuh tiga pelapor, Haris Pandela, Imron Hamami dan Muslih Muhamad Amin itu karena Kejaksaan Negeri Tangerang dianggap mandul.
"Sudah hampir satu hulan kita melaporkan ke kejaksaan, tetapi kasus itu jalan di tempat. "Kita selalu tanyakan, tetapi ada kabar tak cukup bukti sehingga kasus tak bisa diteruskan," kata Imron saat ditemui Minggu (22/8) malam di Komunitas Sastra Kebon Nanas.
Untuk itulah kasus itu dilaporkan ke KPK. KPK sendiri melalui suratnya yang ditandatangani Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan telah menyurati Jaksa Agung agar melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sesuai surat KPK bernomor R.390/KPK/VII/2004 tertanggal 22 Juli lalu.
Atas penanganan kasus dugaan korupsi yang tidak jelas itulah maka berbagai upaya dilakukan untuk menekan Kejaksaan Negeri Tangerang. Termasuk menggelar diskusi pada Minggu (22/8) malam dengan tema kita masih dijajah koruptor.
Seperti yang diberitakan Tempo News Room, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, lima orang pimpinan DPRD Kota Tangerang, ketua Panitia Anggaran dan dua orang kesekretariatan Dewan dilaporkan ke Kejaksaan.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Gian Sugiharsono dan tiga wakilnya, masing-masing Jhoni Suherlan, Krisna Gunata dan Burhan, Ketua Panitia Anggaran Tb. Busro serta Sekretaris Dewan Daryanto, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Dian Ferdian.
Dalam berkas laporan itu disebutkan bahwa sesuai APBD tahun 2003 banyak anggaran yang tidak jelas posnya. Dana yang nilainya ratusan juta itu bisa cair hanya berdasar rekomendasi pimpinan DPRD.
Misalnya, anggaran pos yang tidak diketahui namanya tercantum Rp 970 juta per tahun. Tetapi dalam realisasinya, dana itu sudah dikeluarkan untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggotanya senilai Rp 1,78 milyar. Itu berarti ada kelebihan pemakaian sebesar Rp 737,5 juta.
"Itu berarti ada kenaikan sebesar 92,52 persen dari APBD yang ditetapkan. Lebih-lebih pos anggaran itu tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD," kata Imron.
Dana lain yang dicurigai adalah pengeluaran untuk angggaran biaya operasional terhitung lebih dari dana yang ditetapkan yakni Rp 500 juta per tahun. Adapun kelebihan pemakaian uang yang tidak jelas itu sebesar Rp 622,5 juta. Itu dihitung dari nilai uang yang sudah dicairkan sebanyak Rp 1,122 milyar.
Tidak hanya APBD 2003 saja, APBD 2004 pun dananya sudah mulai digerogoti. Bahkan, kata Imron, disinyalir habis dipakai. Padahal kata dia, tahun 2004 baru masuk triwulan kedua terhitung sampai Juni 2004, mestinya dana itu masih ada sisa untuk dipergunakan operasioanl DPRD baru yang masih menunggu pelantikan.
Ia mencontohkan anggaran biaya pembelian pakaian dinas kerja sebesar Rp 450 juta sudah habis terpakai anggota Dewan lama.
Dengan begitu, menurut Imron, Haris dan Amin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang masa bakti 1999-2004, sangat kuat terindikasi melakukan tindak korupsi.
Sumber : TempoInteraktif.com 23 Agustus 2004