Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membeberkan modus dan tarif penari telanjang yang beraksi di tempat karaoke Kediri.
"Perempuan pemandu lagu tersebut juga bisa melayani tamu untuk menari telanjang dengan tarif Rp 1 juta setiap lima lagu serta juga bisa melayani hubungan intim di ruangan dengan tarif Rp 2 juta," tuturnya kepada Liputan6.com di Mapolda Jatim, Senin, 17 Juli 2017.
Layanan terlarang penari telanjang di dalam ruangan tersebut sempat dipergoki anggota Kasubdit IV Renata Polda Jatim yang menggerebek ruang karaoke saat sedang melayani tamu.
"Empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang dan salah satu perempuan melayani hubungan intim di ruangan," katanya.
Kabid Humas mengatakan, keempat penari tersebut diantaranya Popy (32), Wida (31), Rosa (23), dan Echa (26). Mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka. Polisi hanya menetapkan manajer operasional Inul Vista Kediri, INS sebagai tersangka kasus tari telanjang.
"Yang jadi tersangka hanya manajer operasionalnya saja. Empat penarinya hanya menjadi saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka INS adalah menyediakan pemandu lagu freelance untuk menemani tamu di karaoke Inul Vista di Kediri Mall lantai 3, Jalan Hayam Wuruk No 46, Kota Kediri.
"Tarifnya Rp 100 ribu per jam dengan minimal booking tiga jam," ucapnya.
Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus layanan tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 9,6 juta, lima buah ponsel, satu bundel surat perjanjian, selembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata dan satu bundel bill room.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: http://regional.liputan6.com