Lima orang pelaku yang merupakan PNS dan Honorer dari Satpol PP Rokan Hilir berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Bangko karena diduga telah menjual dokumen negara berupa kertas seharga Rp200 ribu.
Gawatnya, kertas tersebut ternyata dokumen penting berupa dokumen tahun anggaran 2007, 78 bundel dokumen tahun anggara 2018, 210 bundel dokumen tahun anggaran 2009, 188 bundel dokumen tahun anggaran 2010, 7 bundel dokumen tahun anggaran 2012, 3 bundel dokumen tahun anggaran 2013, 12 bundel dokumen tahun anggara 2014 dan 167 bundel dokumen SPP, SPM, SPD, absen dan SP2D.
''Bupati juga singgah ke kantor untuk menanyakan dokumen yang dicuri pelaku. Bupati menegaskan bahwa yang dicuri merupakan dokumen paling penting dari 2009 sampai 2016,'' ujar Agung kepada GoRiau.com, Senin (14/8/2017) malam.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya, pelaku sebanyak 3 orang yang berstatus PNS dan honor di Satpol PP. Ketiga pelaku tersebut, mencuri dokumen negara digudang dekat lapangan tenis belakang bekas kantor Bupati.
Namun setelah melalui pengembangan, polisi kembali menangkap 2 orang pelaku lainnya sehingga jumlahnya menjadi 5 orang. Dalam aksinya, para pelaku melakukan penjualan dokumen tersebut sebanyak 2 kali.
Agung menyebutkan, para pelaku tersebut berinisial DS (38) PNS, DS (40) PNS dan F (29) berstatus honorer dan Al, AT dan Gun. Kelima pelaku ditangkap pada hari Minggu 13 Agustus kemarin.
Agung yang pernah bertugas di Aceh ini menambahkan, pelapor, Budi Fitriadi, PNS yang bertugas Pemkab Rohil menyebutkan, pintu gudang arsip lapangan tenis Pelti dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bangko menugaskan team opsnal untul segera melakukan lidik atas kasus tersebut. Terungkap, salah seorang pelaku berinisual D berhasil di amankan di jalan Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko kabupaten Rohil.
Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dalam melakukan aksi tersebut di bantu rekannya berjumlah 5 orang. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP," cetus Agung. ***
Sumber: https://www.goriau.com