Ini angin segar bagi tenaga honorer yang telah mengabdi sejak 2005 lalu. Pasalnya, komisi I DPRD mengusulkan agar pegawai yang mengantongi Surat Keputusan (SK) tahun 2005 secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris usai mengunjungi Kabupaten Kutai Timur, terkait pengangkatan tenaga kontrak daerah di wilayah mereka. Menurut Agus, kebijakan memprioritaskan pegawai SK 2005 mengacu regulasi yang bakal diterbitkan pemerintah pusat.
“Yang tergolong sebagai honorer katergori 2 (K2) secara otomatis menjadi pegawai kontrak daerah tanpa tes,” kata Agus Hari saat menghubungi Klikbontang melalui sambungan selulernya, Minggu (6/8).
Sedangkan, bagi tenaga honorer di atas tahun tersebut, bisa dipastikan bakal mengikuti seleksi untuk lolos sebagai P3K. Pasalnya, tidak seluruh pegawai honorer dapat diangkat menjadi pegawai kontrak. Lantaran mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dijelaskan, hasil kunjungan ke Kutai Timur beberapa waktu lalu, seluruh pegawai telah berubah statusnya menjadi pegawai kontrak. Namun, sistem pengajian mereka masih di bawah Upah Minimum Kerja (UMK) setempat.
Menindak lanjuti kunjungan tersebut, pihaknya meminta Pemkot segera mengubah sistem pendataan pegawai ke dalam satu data induk (Database). Hal itu berguna untuk memudahkan pemerintah, memetakan seluruh pegawai sesuai dengan masa bakti mereka. Nantinya, pegawai yang telah mengabdi sejak 12 tahun, langsung secara otomatis lolos sebagai pegawai kontrak pemerintah.
“Nantinya bagi honorer yang mengantongi SK tahun di atas 2005 harus ikut seleksi,” katanya
Menurut politisi Gerindra ini, Pemkot Bontang diminta segera mengklasifikasikan pegawai dalam satu sistem. Sehingga, setelah aturan turunannya telah terbit, tinggal menerapkan aturan tersebut di daerah.
“Makanya pemerintah harus menyatukan data mereka di Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKP2) Kota Bontang, jadi setelah aturan terbit tidak ada kesalahan data,” kata dia.
Lebih lanjut, pengangkatan tenaga kontrak pemerintah tersebut baru bisa diberlakukan setelah aturan turunannya telah terbit. Saat ini pemerintah pusat masih menggodok formulasi tepat untuk pengangkatan tenaga kontrak pemerintah.(*)
Sumber: http://www.klikbontang.com