Tiga Hakim PN Simalungun Diperiksa

Medan - Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tiga orang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (26/5). Pemeriksaan atas ketiga hakim ini terkait dengan putusan praperadilan yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi restitusi pajak penghasilan di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2001-2002.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diperiksa adalah Ahmad Irfir Rohman, Atok Dwi Nugroho dan Kun T Wibowo. Ketiganya menjadi hakim tunggal masing-masing atas tiga terdakwa kasus korupsi yang sama . Ahmad mengadili terdakwa Darmansius Purba yang merupakan mantan Kabag Keuangan. Atok mengadili Abdul Muis Nasution yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. Kun mengadili terdakwa Hasmil yang juga seorang akuntan publik.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Sumut Aspar Siagian yang juga Ketua Tim Pemeriksa ketiga hakim, baru Ahmad dan Atok yang sudah diperiksa. Kun bakal diperiksa hari Selasa ini. "Pemeriksaan masih berlanjut, kami belum bisa mengungkapkan apa hasil pemeriksaan ini. Ada kemungkinan juga kami memeriksa pihak-pihak lain di luar ketiga orang hakim ini," ujar Aspar.

"Aspar masih belum bisa memberikan hasil pemeriksaan dan kemungkinan sanksi terhadap ketiga hakim ini. Jangan dulu, nanti masih ada lagi pemeriksaan," kataya.

Ketua PN Simalungun Binsar Gultom mengakui, ketiga hakim di lingkungan kerjanya diperiksa PT Sumut karena dalam putusan praperadilan, membebaskan tiga terdakwa korupsi restitusi pajak penghasilan (Pph) tahun 2001-2002. "Tanggal 13 Mei lalu saya mendapat surat tembusan dari warga masyarakat Simalungun yang mengadukan putusan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Surat tersebut ditujukan ke Komisi Yudisial, Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan hingga ke KPK," kata Binsar.

Menurut Binsar, ketiga terdakwa sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya. Dalam putusan praperadilan, ketiga hakim ini sama-sama memutuskan membe baskan ketiga terdakwa dari tahanan.

Kalau melihat pertimbangan hakim dalam membebaskan ketiga terdakwa memang patut dipertanyakan dan tidak profesional. "Mereka dalam pertimbangannya justru menyinggung pokok perkara, yakni tuduhan korupsi. Padahal persidangannya saja belum digelar," katanya.

Binsar mengakui, sebelumnya dia sempat mengingatkan ketiga hakim ini untuk berhati-hati dalam mengadili gugatan praperadilan tiga terdakwa kasus korupsi."Sebelum ini saya sebenarnya sudah meminta mereka berhati-hati, karena ini kasus yang sensitive dan menjadi perhatian masyarakat," katanya.

Menurut dia, PN Simalungun untuk sementara menonaktifkan ketiga hakim ini dalam menangani perkara. Ini untuk kepentingan pemeriksaan. "Ketiganya sementara waktu tidak lagi menangani perkara," katanya. (BIL)

Sumber: Kompas 26 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts