Pariaman - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi sampai saat ini masih meringkuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karan Aur Kota Pariaman. Kalau tidak ada halangan Kejaksaan Negeri Pariaman menjelang akhir Juni 2008 nanti telah siap memproses sidang ketiga orang tersangka di Pengadilan Negeri ( PN) Pariaman.
Karena itu, kini masing-masing penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman mengejarkan penyiapan berkas perkara ketiga orang tersangka. “Ketiga orang tersangka korupsi tersebut adalah “Rz” (40) Direktur CV Karya Bunda warga Pariaman. “Rz” diduga gelapkan dana pengadaan proyek water meter di PDAM Padangpariaman. Uang yang diduga digelapkan tersangka sekitar 30 parsen dari nilai proyek Rp 600 juta atau Rp 179 juta,” ungkap Kejaksaan Negeri Pariaman Abu Zanar SH kepada POSMETRO di ruang kerjanya kemarin.
Kemudian, katanya, tersangka kedua adalah “Sym” (44) mantan Direktur BPR Piala Makmur Sungai Garinggiang. Tersangka mengelapkan dana operasional BPR sekitar Rp 400 juta. Dana BPR dari tahun 2004 sampai 2005 tidak bisa dipertangungjawabkan tersangka, saat akan dipecat pimpinan dan pengurus BPR secara tidak hormat sebagai direktur BPR Piala Makmur Sungai Geringging. Adapun dana tersebut adalah hasil penjualan mobil BPR dan berberapa dana lain seperti dari rekening koran. Selanjutnya, jelas Abu Zanar, tersangka ketiga adalah “YH” (41) mantan walinagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman. Tersangka gelapkan Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) sekitar Rp 200 juta. Dana tersebut dari anggaran nagari tahun 2003 sampai 2006. Setelah itu tersangka diberhentikan dari walinagari Ketaping.
Akan tetapi katanya, saat ini Kejaksaan Negeri Pariaman telah mengajukan proses audit dari BPKP tentang berpa banyak dana yang diduga ditilep tersangka “YH”. Semua proses tersebut adalah dalam rangka penyiapan berkas perkara ketiga tersangka yang melanggar Undang-Undang Korupsi no 31 tahun 1999. “Semua tersangka kasus korupsi tersebut saat ini masih dalam proses tahanan titipan di LP Karan Aur Kota Pariaman menjelang berkas siap dan siap disidangkan. Karena itu, masing-masing penyidik yang menangani kasus ketiga tersangka memburukan penyelesaian berkas. Yang jelas kalau tidak ada halangan dalam bulan ini ketiga tersangka telah siap disidangkan,” tegas Abu Zanar mengakhiri. (efa)
Sumber : Posmetro Padang : 21 Mei 2008