Tri Sutrisno (25), guru tersangka kasus chat pornografi dengan siswinya di salah satu SMA swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku sudah satu tahun mengajar.
Namun, dalam pemeriksaannya, Tri mengaku baru dua pekan mengirim konten pornografi kepada siswinya.
"Tersangka mengaku sudah satu tahun mengajar Bahasa Inggris di sekolah itu. Tapi untuk mengirim pesan berisi foto porno, ia mengaku baru dua pekan melakukannya," ungkap AKBP Hendy F Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).
Meski demikian, polisi tidak serta-merta memercayainya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu.
"Kami tidak berhenti sampai di satu korban ini saja. Kami juga menyelidiki apakah ada korban lainnya," kata Hendy.
Polisi menangkap Tri Sutrisno setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. Korban mengaku kerap dikirimi foto-foto porno oleh tersangka, melalui aplikasi Line. Orangtua korban yang mengetahuinya, langsung melapor ke Mapolda Metro Jaya.
Tri langsung ditangkap ditangkap di sekolahnya pada Kamis (10/8/2017) pekan lalu, dengan barang bukti, satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6.
Pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mohamad Yusuf)
Sumber: http://www.tribunnews.com