Mantan Kepala BPMD Banggai Tersangka Korupsi

Kapanlagi.com - Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah, NM, hari Senin (12/5) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantauan Bantuan Langsung Tunai (UPMP-BLT) pada pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi/PKPS BBM tahun anggaran 2006.

NM dijadikan tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Luwuk melakukan pemeriksaan maraton secara tertutup terhadap yang bersangkutan selama lima jam sejak pukul 09:00 Wita di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata-Usaha Negara.

Rizal Manaba, salah seorang jaksa penyidik di sela rehat mengatakan, NM disodori sejumlah pertanyaan, antara lain terkait peran dia dalam pengelolaan dana operasional UPMP-BLT, selain mengkonfrontir data dan keterangan yang telah dihimpun penyidik kejaksaan sebelumnya.

Penyidik juga mempertanyakan kepada yang bersangkutan tentang seberapa besar uang negara itu yang disinyalir tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kesimpulannya, kata dia, pemeriksaan tersangka kali ini untuk memastikan peran dan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan dana operasional UPMP-BLT tersebut.

Menurut Jaksa Manaba, sejauh ini, berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, jumlah dana operasional UPMP-BLT tahun 2006 di Kabupaten Banggai yang tidak jelas penggunaannya sekitar Rp100 juta.

"Dari perkiraan dana yang menguap tersebut, pihak kami telah berhasil menyita Rp42 juta, di antaranya sempat disimpan pada salah satu bank di kota Luwuk," kata dia, dan menambahkan seharusnya uang tersebut dipergunakan membiayai operasional tim pada UPMP saat penyaluran BLT kepada warga miskin di berbagai pelosok desa, tetapi ternyata tidak dilakukan.

Menjawab pertanyaan, Jaksa Manaba mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka NM yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Sesdakab Banggai, karena masih mengkonsultasikannya kepada Kajari Luwuk, Suhardi, yang sedang berada di luar kota.

"Saya belum dapat menjelaskan soal ini, sebab masih harus konsultasi dulu sama Kajari," tuturnya.

MN sendiri ketika dicegat wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Luwuk dan ditetapkan sebagai tersangka enggan memberikan komentar soal kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

"Semuanya sedang dalam proses, jadi sebaiknya anda tunggu saja perkembangannya," kata dia.

Selain memeriksa NM, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejari Luwuk sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui pengelolaan dana operasional UMPMP-BLT, seperti mantan Kabid Ekonomi Masyarakat BPMD Kabupaten Banggai, Hajat Baeni, dan bendahara BPMD I Ketut Karta.

Hingga berita ini diturunkan belum ada bocoran informasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. (kpl/rif)

Sumber : kapanlagi.com : 13 Mei 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts