Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi revisi itu diyakini akan menjadi pintu masuk bagi honorer kategori 2 (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi PNS.
Rieke mengatakan, dengan tuntasnya DIM maka pembahasan atas revisi UU ANS bisa segera dilakukan. "Saya mengapresiasi sikap pemerintah dan sekaligus menunggu kenyataan bahwa DIM pemerintah terkait Revisi UU ASN terbukti telah ada dengan mengirimkannya ke DPR," ujar Rieke di Jakarta, Kamis (20/7).
Politikus PDI Perjuangan yang menjadi pembina Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) itu mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Baleg untuk dapat mengundang kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur sebagai leading sector dari pemerintah dalam pembahasan revisi UU ASN.
Rieke juga meminta pengurus KNASN mengawal proses revisi UU ASN. “Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan di DPP dan DPW KNASN dari sebelas provinsi untuk tetap berada di Jakarta, untuk mengawal hasil pertemuan dengan pihak istana tersebut," ucap Rieke.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pegawai pemerintah berstatus PTT, kontrak, honorer, pegawai tetap non-PNS yang tergabung dalam KNASN telah diterima perwakilan Istana Negara, Rabu (19/7). Sekitar 22 perwakilan KNASN diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Sekjen Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji.
Merujuk hasil dari pertemuan itu, pemerintah mengaku sudah menyelesaikan DIM Revisi UU ASN. Selain itu, pemerintah juga sudah siap membahas DIM bersama dengan DPR.(gir/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com