Pagaralam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, Agus Pitulas, SH mengatakan, pihaknya akan segera mengusut tuntas semua dugaan korupsi di Kota Pagaralam yang telah di pemeriksa Kajari lama. Adapun dugaan korupsi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kajari lama yaitu dugaan penyimpangan Dana Operasional (Daops) DPRD Kota Pagaralam dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kota Pagaralam.
Untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi tersebut, Agus mengatakan, akan meminta semua laporan yang ada di Kajari lama. Sehingga motif-motif yang dilakukan dapat dipelajari sebelum dilanjutkan. “Saya tidak ada perintah untuk menghentikan kasus yang ada, oleh karena itu kasus yang ada akan kita tindaklanjuti. Tetapi, saya akan mengumpulkan semua laporan pemeriksaan dilakukan Kajari lama,” ujarnya. Dikatakan, sebelum meneruskan penyidikan, terlebih dahulu akan dilakukan perombakan-perombakan dilingkup Kejari sendiri. Guna memperlancar proses penyidikan.
Agus mengaku belum mengetahuinya sama sekali kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Pagaralam. Sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pengusutan. Dikatakan, Kejari Pagaralam mempunyai tugas berat yaitu menuntaskan berbagai persolan yang sudah ditangani sebelumnya, khususnya menuntaskan kasus Daops dan DAK/BOS. “Kita perlu benahi Kejari Kota Pagaralam, agar penegakan hukum di Kota Pagaralam dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, sampai sejauh ini belum ada perintah untuk menghentikan berbagai kasus yang sudah berjalan atau masuk di Kejari Kota Pagaralam. “Hanya saja saya masih butuh waktu penyesuaian dan membenahi dulu SDM Kejari Kota Pagaralam, karena Kejari juga banyak menghadapi persolan termasuk keterbatasan dana,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kota Pagaralam, Wawan Priansyah mengatakan, saat ini semua penegak hukum yang ada harus bertindak tegas. Terutama dalam melakukan pengusutan kasus dugaan penyimpangan atau korupsi. Sebab, kasus-kasus yang ada atau muncul sekarang bukan kasus lama, sehingga dapat dikatakan kinerja Kajari tidak ada dan mandul. Sebab, kasus Daops dewan tahun 2004 lalu sampai dengan sekarang tidak selesai.
“Kami harapkan kasus-kasus lama yang sempat dipeti-eskan atau dibekukan oleh Kajari yang lama untuk dicairkan kembali. Sehingga, mereka yang melakukan kesalahan dapat diperiksa sebagaimana mestinya menurut aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tetapi, yang ada selama ini Kejari Kota Pagaralam setiap melakukan penyidikan hanya mandek di tengah jalan. Ataukah ini adalah permainan atau Kajari Kota Pagaralam tidak dapat bekerja, sehingga semua kasus yang masuk tidak pernah selesai. (cal/kat)
Sumber: Jembataninformasi, Jum’at, 30 Mei 2008