Gianyar-Kajari Gianyar, Tri Hastuti Setyo Hartini, menerima surat keputusan Kejakgung berkenaan dengan mutasi dirinya ke Jakarta, Senin (9/6) kemarin. Hal ini membenarkan rumor yang menyebutkan Kejari Gianyar selama ini tidak memenuhi target menyelesaikan kasus korupsi.
Tri Hastuti yang dimintai konfirmasi membenarkan dirinya mendapatkan SK pergantian dari Kejakgung. Alasannya, dalam hal ini memang dikarenakan dirinya belum berhasil membongkar kasus korupsi selama menjabat sebagai Kajari Gianyar.
Namun, Tri Hastuti mengatakan meskipun belum memenuhi target pemberantasan korupsi, Kejari Gianyar saat ini sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di Pemkab Gianyar. Hal tersebut masih dalam proses penyidikan. 'Salah satunya, dugaan penyimpangan yang ada di Disperindagkop,' jelasnya.
Kasus dugaan penyimpangan Rp 300 juta, menurut Tri Hastuti dari Kejaksaan Negeri sudah melakukan penyidikan serta penggeledahan sejumlah barang di dinas tersebut. Hanya, dalam hal ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Audit BPK dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejari atas dugaan penyimpangan sejumlah dana bergulir yang ada di dinas terkait. Permohonan tersebut sudah dilakukan April 2008, namun hingga kini belum ada pemberitahuan soal hasil audit tersebut.
Mengenai dugaan penyimpangan di Dinas Sosial, Tri Hastuti mengatakan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Bali. 'Dalam upaya pengungkapan kasus korupsi Kejari Gianyar bukan tidak ada, melainkan masih dalam penyelidikan dan untuk membuktikan hal itu tidak mudah,' katanya.
Sementara itu, atas kasus dugaan penyimpangan di Disperindagkop, sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum LSM sempat mempertanyakan Kejari dan meminta menghentikan pemeriksaan bilamana tidak cukup bukti. Bahkan, kedatangan Forum LSM tersebut ke Kejari nyaris sempat terjadi baku hantam antara sesama LSM. (kmb16)
Sumber : BaliPost.com, Selasa 10 Juni 2008